Press "Enter" to skip to content

Polres Pasaman Adakan Press Release Ungkap Kasus Pemerasan

Polres Pasaman,Sumatera Barat.

Kapolres Pasaman AKBP Dr. Fahmi Reza, S.I.K., M.H.,Diwakili Wakapolres Pasaman Kompol Muddasir, SH, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Roni AZ, S.H., M.H., dan Kasubsi Penmas Ipda Syamjianto pimpin Press Release ungkap kasus Pemerasan, di Aula Rupatama Polres Pasaman,  Senin (01/08/2022).

“Dari berapa kasus yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Pasaman salah satunya kasus Pemerasan dalam kasus ini satu  orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HUSNUL KHOTIMAH Pgl HUSNUL dan turut dihadirkan dalam acara press release,” ungkap Wakapolres Pasaman Kompol Muddasir, SH, MH

Dihadapan awak media, Wakapolres Pasaman Kompol Muddasir, SH, MH  menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022, sekira pukul 15.40 Wib bertempat di rumah makan Ampera Ajo yang terletak di Pulau Jorong V Nagari Tarung Tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, Korban atas nama Sdr RESKI SORI MUDA Pgl REZKI menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terlapor Sdri HUSNUL KHOTIMAH Pgl HUSNUL dalam kantong plastik kecil warna Hitam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Korban Sdr RESKI SORI MUDA Pgl RESKI merasa usaha dagang pupuk miliknya terganggu oleh Terlapor Sdri HUSNUL KHOTIMAH Pgl HUSNUL yang mengatakan bahwa pupuk bersubsidi yang di jual oleh Korban sering di selewengkan, padahal Korban tidak pernah menyelewengkan pupuk bersubsidi tersebut, dikarenakan usaha pupuk tersebut adalah merupakan mata pencarian dari Korban Sdr RESKI SORI MUDA Pgl RESKI maka dengan terpaksa Korban Sdr RESKI SORI MUDA Pgl RESKI mau memberikan uang tersebut kepada Terlapor agar Terlapor tidak menuduh korban menyelewengkan pupuk bersubsidi.

Dijelaskasnnya. bahwa ungkap kasus tindak pidana pemerasan yang ditangani oleh sat Resrim Polres Pasaman berdasatkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 74 / VII / 2022 / SPKT / Res – Psm / Polda Sumbar, tanggal 28 Juli 2022, Tentang dugaan Tindak Pidana perbuatan pemerasan dan pengancaman, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 202, Menetepakan Tersangka, dengan Pasal tersangka 368 Jo 369 KUHP.

Kegiatan press release dihadiri oleh Wakapolres Kompol MUDDASIR, SH, MH, Kasat Reskrim AKP RONY AZ, SH.,MH, Kasubsi Penmas IPDA  SYANJIANTO,  KBO Reskrim AIPDA RUDI, SH, serta awak media yang berkesempatan hadir, Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.