Press "Enter" to skip to content

Unit Reskrim Polsek Bonjol Berantas Tindak Pidana Judi Jenis Togel Online

Polres Pasaman, Polsek Bonjol.

Pada hari ini Selasa tanggal 09 Agustus 2022. bertempat di kejaksaan  Negeri Pasaman, Unit Reskrim Polsek Bonjol Polres Pasaman berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman Berkas Perkara Nomor : R / 07 / VIII / 2022 /Reskrim, tanggal 09 Agustus 2022 Telah diserahkan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka  AHZANIL PUTRA,  JUNAIDI, M. ALI HANAFIAH, SYAFRIZAL, YURNALIS, SYAIFUL ADRI, MARWAN.

Dalam perkara Tindak Pidana Judi Jenis Togel Online terkait Laporan Polisi Nomor : LP / A / 07 / VI /2022 / SPKT. POLSEK BONJOL / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 08 Juni 2022 dan surat dari Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor : B-1103 / L.3.18 / Eku.1 / 08 / 2022 tanggal 03 Agustus 2022, Sesuai dengan Berkas Perkara Nomor : BP / 05 / VII / 2022 / Reskrim, Tanggal 01 Juli 2022, telah di serahkan tersangka dan barang bukti atas nama AHZANIL PUTRA, DKK pgl PUTRA, dalam keadaan aman dan terkendali

Di tempat terpisah Kapolres Pasaman AKBP Dr. Fahmi Reza S.I.K, MH. mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti instruksi Mabes Polri untuk memberantas Tindak Pidana Judi Jenis Togel Online di wilayah Hukum Polres Pasaman.

Polres Pasaman juga  telah memerintahkan Polsek sejajaran untuk bergerak cepat untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online dalam bentuk apapun.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.