Press "Enter" to skip to content

Kasubbag Hukum Polres Pasaman Sosialisasikan Perkap No 6 Tahun 2019 Kepada Personil Polsek Rao

Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Dalam rangka meningkatkan kinerja personil Polri terutama yang ada di Polsek jajaran Polres Pasaman, Kasubbag Hukum Polres Pasaman AKP Sami SH bersama Ps. Kasubsiluhkum Polres Pasaman Bripka Beni Satria, S.H, Ps. Kasubsibankum Polres Pasaman Aipda Ronaldi, S.H. melaksanakan sosialisasi hukum tentang Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.  bertempat di Ruangan kapolsek Rao, Senin (15/08/22).

Sosialisasi dilakukan pasca dikeluarkannya Perkap No. 6 tahun 2019 atas perubahan Perkab No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan di ikuti oleh  Wakapolsek, Kasium, Kanit Provos, Kanit Reskrim dan Kanit Binmas, Kanit lantas serta Para Bhabinkamtibmas menghadiri Sosialisasi Perkab No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak Pidana.

Kasubbag Hukum Polres Pasaman AKP Sami SH  mengatakan Maksud dilakukannya sosialisasi Perkap No. 6 tahun 2019 agar para Personil polsek di jajaran Polres Pasaman dapat memahami tentang masalah kewenangan sesuai perubahan yang telah ditetapkan.” terang AKP Sami, SH .

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.