Polresw Pasaman, Satlantas.
Pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB s.d 13.15 WIB bertempat di ruang data satlantas Polres Pasaman, telah dilaksanakan kegiatan Diversi Pada Tingkat Penyidikan oleh unitgakkum satlantas, terhadap dua laporan polisi nomor : LP/A/68/VII/2022/SPKT.SATLANTAS/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR tanggal 27 Juli 2022.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Penyidik/ Penyidik Pembantu, Kasat Lantas IPTU YULIARMAN, S.H., IPDA ARMEN NASIR, S.H, BRIPTU TRIMAR CEMERLANG GEA, S.H, Pembimbing Kemasyarkatan AIFA ALAMSYAH, S.H., M.H. (dari Kemenkumham RI-Bappas Klas II Bukittinggi), Pekerja Sosial Profesional, MITTYA ZIQROH, S.Sos (dari Kemensos RI-Dinsos Kab Pasaman), Pelapor, WELLIA HAMZAN (korban), Terlapor, IRGA SAPUTRA (didampingi orang tua kandung), Pihak Lain: IRFAN SAFI’I RITONGA (Wakil Kepala Sekolah Terlapor) dan HENDRI YANTO (Kepala Jorong II Sei Pandahan)
Adapun Kegiatan Yang dilaksanakan diawali dengan pembukaan Diversi Tingkat Penyidikan, sambutan serta uraian tindakan penyidik terhadap perkara dimaksud oleh Kasat Lantas., Sambutan dan penjelasan dari Pembimbing Kemasyarakatan, Sambutan dan penjelasan dari Pekerja Sosial Profesional, Tanggapan dan mediasi (antara pihak pelapor dengan terlapor), Pelaksanaan kesepakatan antara pihak pelapor dengan terlapor serta Penutup.
Kepakatan Diversi yang dilakukan untuk menyelesaikan tindak pidana kecelakaan lalulintas sebagaimana laporan polisi tersebut di atas, antara pihak pelapor dan terlapor tercapai kesepakatan
1. terlapor meminta ma’af kepada pihak pelapor.
2. terlapor menyepakat dalam perkara terlapor membantu biaya pengobatan pelapor sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
3. pelapor/ korban setuju untuk tidak meneruskan proses penyidikan perkara dimaksud.
Hasil kesepakatan Diversi dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Diversi.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib. (Humas)
Be First to Comment