Polres Pasaman, Polsek Lubuk Sikaping.
Pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 07.30 s/d 08.30 Wib. bertempat di SMA N 2 Lubuk Sikaping Sawah Panjang Jorong Ambacang Anggang Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Unit Binmas Polsek Lubuk Sikaping melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Binluh Hukum di SMA N 2 Lubuk Sikaping.
Dalam Kegiatan yang dilaksanakan Kanit Binmas BRIPKA ASRIKI CANDRA, SH. bertindak selaku Narasumber didampingi Bhabinkamtibmas Aia Manggis BRIPKA KAMARDI.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Siswa/wi SMA N 2 Lubuk Sikaping. Kepala sekolah dan Majelis Guru SMA N 2 Lubuk Sikaping serta Mahasiswa KKN dari ITS Katulistiwa (Institut Teknologi dan Ilmu Sosial) Padang.
Adapun tema yang diangkat tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adikktif lainnya serta UU No. 35 Tahun 2009 tentangg Narkoba) kegiatan Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan agar para Siswa/wi dapat terhindar dari bahaya dan dampak Narkoba.
Sedangkan tentang Judi (Dampak judi Online/manual) merujuk pada Pasal 303 KUH Pidana, dengan adanya sosialisasi diharapkan dapat menghindarkan para siswa/siswi dari Praktik Judi Online.
Tak lupa narasumber juga menjelaskan tentang Kamseltibcar Lantas (Keutamaan SIM dalam mengendarai Kendaraan) sesuai dengan UU No 22 thn 2009.dengan adanya Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak kepada siswa yang sudah berumur 17+ dan sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor agar segera mengurus SIM dan mematuhi peraturan berlalu lintas.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib. (Humas)
Be First to Comment