Polres Pasaman,Polsek Lubuk Sikaping.
Pada Hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Jalan Syahbandar Jorong Kampung Taji Nagari Durian Tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. jajaran Polsek Lubuk Sikaping telah melakukan penangkapan terhadap seseorang laki laki berinisial MA yang Diduga melakukan Tindak Pidana Judi Togel Secara Online.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Sikaping Iptu Yufrizal bersama Kanit Reskrim BRIPKA PERMAN FEBRIANTO, Panit Intel AIPTU RIRI CANDRA, Banit Reskrim BRIGADIR AGUNG WIDYO LAKSONO dan Kanit Propam AIPDA ZULHATMAN penangkapan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ A/ 09/ VIII/ 2022/ SPKT.UNIT RESKRIM/ Polsek LBS/ Polres Pasaman/ Polda Sumbar, Tanggal 19 Agustus 2022 tentang peristiwa diduga Tindak Pidana Judi Togel.
Kejadian berawal Pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 wib, anggota Polsek Lubuk Sikaping mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis Togel di wilayah kecamatan Lubuk Sikaping, mendapat informasi tersebut kemudian Petugas melakukan penyelidikan dan mendapati Terlapor yang berinisial MA yang beralamat di jalan Syahbandar Jorong Kampung Taji Nagari Durian Tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, yang diduga melakukan permainan Judi Jenis Togel oline, laki-laki tersebut mengaku bernama saudara MA Pgl Ar , dan ianya mengakui kepada petugas bahwa melakukan permainan Judi jenis Togel oline dilakukanya dengan cara menjual angka-angka togel kepada orang lain dan juga memasang untuk dirinya sendiri kemudian angka tersebut dipasang ke situs judi online 98toto0621 com, dengan akun miliknya username Sayang tante menggunakan 1(satu) unit handphone miliknya, kemudian Sdr MA Pgl Ar beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Sikaping.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita Barang Bukti 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO jenis A1k warna hitam, 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan No. 081312347835, Uang tunai Rp 107.000 dengan rincian Uang pecahan 100.000 = 1 lembar, Uang pecahan 5000= 1 lembar, Uang pecahan 2000= 1 lembar dan Kartu ATM bank BRI warna biru. Saat ini pelaku beserta barang bukti di amankan di rutan Polsek Lubuk Sikaping guna penyelidikan lebih lanjut. (Humas)
Be First to Comment