Press "Enter" to skip to content

Polsek Bonjol Lakukan Penangkapan Terhadap Tiga Pelaku Kekerasan Secara Bersama-sama

Polres Pasaman, Polsek Bonjol.

Upaya penyelidikan yang dilakukan Polsek Bonjol terkait dilakukanya  penangkapan terhadap tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Bonjol / Polres Pasaman / Polda Sumbar, tanggal 22 Agustus 2022.

1.Berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 10 / VIII / 2022 / RESKRIM, Tanggal 28 Agustus 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka FA pgl RD
2.Berdasarkan Surat Penangkapan nomor : Sp. Kap / 11 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 28 Agustus 2022 atas nama FDA pgl PD
3.Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 12 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 28 Agustus 2022 atas nama tersangka IG pgl IN

Kapolsek Bonjol Iptu Nofrizal, SH mengungkapkan  ketiga pelaku berinisial FA, FD dan IG dengan  itikad baik ingin menyelesaikan permasalahan ini datang menyerahkan diri ke polsek bonjol  dan saat ini ketiga pelaku telah diamankan di polsek bonjol dan  terhadapnya para pelaku dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP. Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Bonjol.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.