Polres Pasaman, Polsek Bonjol.
Upaya penyelidikan yang dilakukan Polsek Bonjol terkait dilakukanya penangkapan terhadap tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Bonjol / Polres Pasaman / Polda Sumbar, tanggal 22 Agustus 2022.
1.Berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 10 / VIII / 2022 / RESKRIM, Tanggal 28 Agustus 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka FA pgl RD
2.Berdasarkan Surat Penangkapan nomor : Sp. Kap / 11 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 28 Agustus 2022 atas nama FDA pgl PD
3.Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 12 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 28 Agustus 2022 atas nama tersangka IG pgl IN
Kapolsek Bonjol Iptu Nofrizal, SH mengungkapkan ketiga pelaku berinisial FA, FD dan IG dengan itikad baik ingin menyelesaikan permasalahan ini datang menyerahkan diri ke polsek bonjol dan saat ini ketiga pelaku telah diamankan di polsek bonjol dan terhadapnya para pelaku dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP. Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Bonjol.
Be First to Comment