Press "Enter" to skip to content

Unit Reskrim Polsek Bonjol Resmi Tahan Tiga Pelaku kekerasan secara bersama-sama

Polres Pasaman, Polsek Bonjol.
Unit Reskrim Polsek Bonjol melakukan penahanan terhadap  tiga orang laki-laki berinisial FA, FD, dan IG warga bonjol. Mereka ditahan lantaran melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, penganiayaan terhadap korban, sesuai dengan Laporan Polisi. nomor: LP/10/VIII/2022 Polsek Bonjol pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu.

Dalam hal ini Kapolsek Bonjol Iptu Nofrizal SH menyampaikan bahwa “Ini adalah kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama sesuai dengan pasal 170 jo 351 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Terhadap ketiga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Bonjol / Polres Pasaman / Polda Sumbar, tanggal 22 Agustus 2022

1. Berdasarkan Surat Penahanan Nomor : Sp.Han / 10 / VIII / 2022 / RESKRIM, Tanggal 29 Agustus 2022 telah            dilakukan penahanan terhadap tersangka FA pgl RANDA
2. Berdasarkan Surat Penahanan nomor : Sp.Han / 11 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 29 Agustus 2022 atas nama         FG pgl PENDI
3. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.han / 12 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 29 Agustus 2022           atas nama tersangka IG pgl IPAN”, ujar Kapolsek Bonjol Iptu Nofrizal SH saat dikomfirmasi           humas polres pasaman, Senin (29/08/2022).

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.