Polres Pasaman, Polsek Rao.
Giat apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap anggota Polri, selain untuk mendengar arahan pimpinan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap anggota Polri.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Rao AKP Abrar Syukur, SH saat memimpin giat apel pagi personil di lapangan apel Mapolsek Rao yang dihadiri para Kanit, Kasi, Ka.SPKT dan anggota Fungsi, Rabu pagi (31/08/2022) .
Melalui apel pagi AKP Abrar Syukur, SH tak lupa mengucap puji syukur atas karunia Allah SWT yang diberikan kepada kita semua, sehingga kita bisa melaksanakan apel pada pagi hari ini.
Kapolsek Rao AKP Abrar Syukur, SH dalam arahanya menyampaikan terkait perkembangan situasi sampai saat ini di Wilayah Hukum Polsek Rao dan berharap agar tetap dipertahankan dan ditingkatkan terutama pelayanan terhadap Masyarakat.
Dalam kesempatan itu pula Kapolsek membacakan kepada seluruh anngota Polsek Rao tentang Peraturan Terkait Kepolisian Negara republik Indonesia, terutama tentang Perkap No. 7 Tahun 2022 serta Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. dan yang paling utama terdapat pada Paragraf 3 pasal 7 tentang Etika Kemasyarakatan yang didalamnya terdapat 7 Poin Etika Kemasyarakatan yang wajib dimiliki Pejabat/anggota Polri.
Sesuai perintah pimipinan agar personil yang ditunjuk melaksanakan giat patroli ke seluruh Toko Bangunan, yang melakukan penumpukan SIRTU, jika ditemukan agar ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. giat patroli tersebut agar dibuatkan /Laporan hasil pelaksanaan tugas. dan untuk semua atensi dari Pimpinan,
Mengakhiri apel paginya, Kapolsek Rao AKP Abrar Syukur, SH tetap mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tetap menjaga kebersihan,disiplin dan profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing masing, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta atensi kegiatan yang menjadi perintah pimpinan terutama kasus 303 Agar selalu ditingkatkan pengungkapannya,” Ujar Kapolsek. (Humas)
Be First to Comment