Press "Enter" to skip to content

Personil Polsek Panti Gelar Cipkon Patroli dialogis Sambangi Warga Kanagarian Bahagia

Polres Pasaman Polsek Panti.
Pada hari kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 21.00 .WIB telah melaksanakan Kegiatan Cipkon Patroli dialogis Polsek Panti
bertempat diKejorongan Durian Kadap Nagari Bahagia Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman. adapun Personil yang dilibatkan sebanyak 4 ( Empat ) orang Personil yang terdiri dari BRIPKA KH.PASARIBU, SH, BRIGADIR RONY ANDRI, SH, BRIPTU MULYADI MULUK, SH, BRIPTU ARIO FAZRIAN SIREGAR dengan mempergunakan Kendaraan dinas Roda 4 Polsek panti.

Dalam Kegiatan tersebut anggota polsek melaksanakan kegiatan Patroli Dialogis dengan Tujuan Kejorongan Durian Kadap Nagari Bahagia Kecamatan Padang Gelugur dalam rangka menjaga Harkamtibmas dalam menyampaikan Pesan pesan kamtibmas serta edukasi kepada Masyarakat

Bhabinkamtibmas Memberikan edukasi kepada masyarakat Kejorongan Durian Kadap Nagari Bahagia Kecamatan Padang Gelugur tentang Tindak Pidana Pencurian, dalam hal ini Bhabinkamtibmas Polsek Panti memberikan edukasi apa yang dimaksud dengan pencurian, pasal yang di kenakan dan apa akibat yang diterima oleh pelaku pencurian itu sendiri, Bhabinkamtibmas Polsek Panti Menjelaskan bahwa Tindak Pidana pencurian diatur dalam pasal 362 – 367 KUH.Pidana, dimana dalam pasal pencurian di bagi dalam beberapa kategori, antara lain

Pencurian Biasa diatur dalam Pasal 362 KUH.Pidana dengan bunyi ” Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dalam bentuk pokok pada Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan penjelasan sebagai berikut:

1.Pencurian ternak; Obyek dari pencurian disini ialah berupa hewan ternak
2.Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar,
kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang.
3.Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu
tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
4.Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, artinya tindakan pencurian yang mereka lakukan haruslah
didasarkan pada kehendak bersama.
5.Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,
memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Pencurian dengan kekerasan Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta yang lain, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Diancam dengan pidana paling lama dua belas tahun : Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kerta api, atau trem yang sedang berjalan.
– Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
– Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau
jabatan palsu
– Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

Memberi himbauan kepada masyarakat yang berada di warung tepatnya di kejorongan Durian Kadap Nagari Bahagia Kec. Padang Gelugur Kab. Pasaman tentang tindak pidana perjudian Bahwa masyarakat agar menjauhi segala Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti Judi, Miras dan Narkoba karena dapat merusak dan merugikan diri sendiri, dan orang lain dan juga bekerjasama dalam memberantas segala bentuk Perjudian yang ada di Kenagarian. Karena tidak ada ruang kepada penyedia dan pelaku di segala bentuk tindak pidana Perjudian di wilayah hukum Polres Pasaman. Bagi penyedia tempat dan pelaku perjudian baik konvensional maupun online, akan dikenakan pasal Tindak Pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
– Bagi penyedian tempat akan di kenakan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dengan bunyi Barang Siapa menuntut percaharian dengan jalan
sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengan turut campur dalam perusahaan main judi.
– Contoh untuk judi online : Jual beli chip domino, Togel, Roulette, Judi Bola ( Parley).
– Contoh judi konvensional atau darat : Menyediakan kartu untuk bermain judi seperti kartu remi, kartu domino, kartu koa dan Batu
domino.
Pelaku / pemain perjudian akan di kenakan Pasal 303 ayat 1 ke 3 jo 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP Barang siapa turut main judi sebagai mata pencaharian dan bermain judi di jalan umum atau di dekat jalan atau di tempat yang dapat di kunjungi oleh umum.
Contoh : memainkan suatu permainan dengan maksud untuk mencapai kemenangan dengan uang sebagai taruhannya.

Sosialisasi Program SIM NAGARI POLRES PASAMAN. Bagi Yang sudah berumur 17 ke-atas dan sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor, disarankan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Perpanjangan SIM baik Golongan SIM ”A” dan SIM ”C” di Polsek Panti. Sebagaimana di atur dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Mengajak kepada warga masyarakat terutama Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda, untuk membuat atau menggiatkan kembali Pos Kamling, dengan mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dengan Kampung masing masing, dengan tujuan untuk lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam kampung itu sendiri.

Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pemerintah dalam pengalihan subsidi bbm ke bantuan lansung tunai, dimana subsidi yang di berikan oleh pemerintah nantinya akan memimiliki 3 jenis bansos yaitu :
– BLT Rp. 12.4T Bantuan peetmana yang nanti diberikan langsung untuk 20,65jt keluarga, masing masing akan mendapatkan unag tunai
sebesar Rp. 150.000.- selama empat bulan atau total sebesar Rp. 600.000,- di berikan dua kali.
– BLT subsidi gaji Rp. 9,6T Yang kedua bantuan subsidi upah sebanyak Rp. 600.000,- selama 1 bulan, unutk 16,jt pekerja yang gajinya
dibawah Rp. 3.500.000/ bulan.
Bansos Pemda yang terakhir bantuan dibagikan oleh pemwrintah daerah menggunakan 2% APBN Sebesar Rp. 2,17T untuk program perlindungan sosial, ,membuat lapangan kerja dan sector tranportasi lainnya.

Selam kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali. (Humas)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.