Press "Enter" to skip to content

Cegah Terjadinya Curanmor Personil Polsek Panti Gelar Cipkon

Polres Pasaman Polsek Panti.
Pada hari kamis tanggal 8 September 2022 sekira pukul 14.00 .WIB anggota Polsek Panti telah melaksanakan Kegiatan Cipkon
bertempat di Jalan Lintas Sumatera Depan Mako Polsek Panti. adapun Personil yang dilibatkan sebanyak 8 ( delapan ) orang Personil yang terdiri dari BRIPKA KH.PASARIBU, SH, BRIGADIR RONY ANDRI, SH, BRIPTU MULYADI MULUK, SH, BRIPTU ARIO FAZRIAN SIREGAR dengan mempergunakan Kendaraan dinas Roda 4 Polsek panti.

Dalam Kegiatan tersebut anggota polsek melaksanakan kegiatan Cipkon dalam rangka menjaga Harkamtibmas dalam menyampaikan Pesan pesan kamtibmas serta edukasi kepada Masyarakat, Sosialisasi Program SIM NAGARI POLRES PASAMAN. Bagi Yang sudah berumur 17 ke-atas dan sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor, disarankan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Perpanjangan SIM baik Golongan SIM ”A” ataupun SIM ”C” di Polsek Panti. Sebagaimana di atur dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Mengajak kepada warga masyarakat terutama Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda, untuk membuat atau menggiatkan kembali Pos Kamling, dengan mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dengan Kampung masing masing, dengan tujuan untuk lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam kampung itu sendiri.

Selam kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali. (Humas)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.