Press "Enter" to skip to content

Kanit Reskrim Polsek Tigo Nagari Serahkan Tersangka PencurianDan Barang Bukti Ke JPU

Polres Pasaman,Polsek Tigo Nagari
Pada Hari Senin Tanggal 19 September 2022 Sekira pukul 14.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Kanit Reskrim Polsek Tigo Nagari Bripka Pryma Madralio bersama anggota Bripda Zikra telah melakukan  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana  pencurian an. DM  sesuai dengan  Surat Pengantar Nomor : R / 80/ IX / 2022 / Reskrim, tanggal 19 September 2022 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti a.n. tersangka DM Pgl DONI. serta  Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor : B – 1432 / L.3.18 / Eoh.1 / 09 / 2022, tanggal16 September 2022,

Perihal pemberitahuan penyidikan telah lengkap a.n. tersangka DM Pgl DONI Jenis kelamin  Laki-laki, tempat/Tgl.Lahir  Tanjung Medan / 24 Desember 1982, Agama  Islam, Umur 39 Tahun
Pekerjaan  Tani, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat  Tanjung Medan Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali Kec. Kinali Kab. Pasaman Barat

Dengan Barang bukti sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti pada Berkas Perkara nomor Berkas Perkara Nomor : BP/ 26/ VIII/ 2022/ Reskrim, tanggal 30 Agustus 2022
Uang Sejumlah Rp.1.065.000 (satu juta enam puluh lima ribu rupiah) terdiri dari :
– 10 ( sepuluh) lembar pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
– 1 (satu) lembar pecahan Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah)
– 1 (satu) lembar pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)
– 2 ( dua) lembar pecahan Rp. 2.000 ( dua ribu rupiah)
– 1 ( satu) lembar pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah)

Saat ini  tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada JPU  di Kejaksaan Negeri Pasaman dalam keadaan sehat dan lengkap.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.