Polres Pasaman,Polsek Tigo Nagari
Pada Hari Senin Tanggal 19 September 2022 Sekira pukul 14.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Kanit Reskrim Polsek Tigo Nagari Bripka Pryma Madralio bersama anggota Bripda Zikra telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana pencurian an. DM sesuai dengan Surat Pengantar Nomor : R / 80/ IX / 2022 / Reskrim, tanggal 19 September 2022 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti a.n. tersangka DM Pgl DONI. serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor : B – 1432 / L.3.18 / Eoh.1 / 09 / 2022, tanggal16 September 2022,
Perihal pemberitahuan penyidikan telah lengkap a.n. tersangka DM Pgl DONI Jenis kelamin Laki-laki, tempat/Tgl.Lahir Tanjung Medan / 24 Desember 1982, Agama Islam, Umur 39 Tahun
Pekerjaan Tani, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat Tanjung Medan Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali Kec. Kinali Kab. Pasaman Barat
Dengan Barang bukti sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti pada Berkas Perkara nomor Berkas Perkara Nomor : BP/ 26/ VIII/ 2022/ Reskrim, tanggal 30 Agustus 2022
Uang Sejumlah Rp.1.065.000 (satu juta enam puluh lima ribu rupiah) terdiri dari :
– 10 ( sepuluh) lembar pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
– 1 (satu) lembar pecahan Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah)
– 1 (satu) lembar pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)
– 2 ( dua) lembar pecahan Rp. 2.000 ( dua ribu rupiah)
– 1 ( satu) lembar pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah)
Saat ini tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Pasaman dalam keadaan sehat dan lengkap.
Be First to Comment