Polres Pasaman, Polsek Rao.
Pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 11.30 wib s/d selesai bertempat di Jorong VII Polongan Dua Nagari Padang Mantinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, giat Bhabinkamtibmas Nagari Padang Mantinggi AIPDA H. SIMARMATA Personil Polsek Rao
Melaksanakan giat THTS, Monitoring dan Patroli Sambang serta memantau situasi Kamtibmas Pasca Kenaikan Harga BBM Bersubsidi di masyarakat. Pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas juga Mensosialisasikan menyampaikan pesan kamtibmas dan /edukasi Kamseltibcar Lantas dan Bahaya Judi Online kepada seluruh warga Nagari Padang Mantinggi Bhabinkamtibmas menyampaikan :
1. Pesan Kamtibmas tentang BBM Subsidi yang telah mengalami penyesuaian Harga dengan memberikan Bantalan BLT BBM kepada
masyarakat menengah ke bawah.
2. Mengajak warga masyarakat turut mensosialisasikan bahwa sudah Subsidi yang di berikan selama ini masih kurang
tepat sasaran sehingga pemerintah berupaya bagaimana cara nya agar Subsidi BBM betul betul di rasakan oleh warga ekonomi
menengah kebawah dengan langsung di berikan kepada mereka yang betul betul berhak untuk menerimanya.
3. Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk tidak panik dan menyerahkan kebijakan ini sepenuhnya kepada pemerintah serta tidak
terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Sosialisai dan Edukasi Pesan-pesan Kamseltibcar Lantas antara lain:
a. Sosialisasi NTMC Contact Center Korlantas Polri dengan Nomor 1500669 atau SMS 9119 dengan menjelaskan isi:
-Informasi lalu lintas
-Informasi SIM, STNK, BPKB
-Informasi Laporan Kemacetan
-Calo dan pungli.
b. Lengkapi perlengkapan berkendaraan Seperti Helm SNI dan Spion.
c. Lengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
d. Patuhi Rambu Lalu Lintas dan jangan melawan arus.
e. Jangan ugal-ugalan saat berkendara dan jangan pakai kenalpot Racing.
5. Sosialisasi Program SIM NAGARI POLRES PASAMAN. Bagi Yang sudah berumur 17+ dan sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor
disarankan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
6. Mengajak dan menghimbau untuk Menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif. Bhabinkamtibmas berharap masyarakat dapat memberikan
informasi sekecil apapun terkait masalah Kamtibmas di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
7. Jauhi diri dari segala bentuk Judi, baik Manual maupun Online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain (Dampak Moral,
Ekonomi dan Sosial) dapat dikenakan Pasal 303 KUHP ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib,
Be First to Comment