Polres Pasaman, Polsek Tigo Nagari.
Pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekira pukul 14.30 Wib s/d selesai bertempat di Jorong Padang Sawah Nagari Binjai kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman, giat Bhabinkamtibmas Nagari Binjai BRIPKA ZULHIDDIN personil Polsek Tigo Nagari.
Melaksanakan giat THTS berupa kunjungan kemasyarakat Jorong Padang Sawah Nagari Binjai Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman, Pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa hal sbb :
Pesan Kamtibmas tentang BBM Subsidi yang telah mengalami penyesuaian Harga dengan memberikan Bantalan BLT BBM kepada masyarakat menengah ke bawah.
Mengajak warga masyarakat turut mengsosialisasikan bahwa Subsidi yang di berikan selama ini masih kurang tepat sasaran sehingga pemerintah berupaya bagaimana cara nya agar Subsidi BBM betul betul di rasakan oleh warga ekonomi menengah kebawah dengan langsung di berikan kepada mereka yang betul betul berhak untuk menerimanya.
Sosialisai dan Edukasi Pesan-pesan Kamseltibcar Lantas antara lain:
a. Sosialisasi NTMC Contact Center Korlantas Polri dengan Nomor 1500669 atau SMS 9119 dengan menjelaskan isi:
-Informasi lalu lintas
-Informasi SIM, STNK, BPKB
-Informasi Laporan Kemacetan
-Calo dan pungli.
b. Lengkapi perlengkapan berkendaraan Seperti Helm SNI dan Spion.
c. Lengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
d. Patuhi Rambu Lalu Lintas dan jangan melawan arus.
e. Jangan ugal-ugalan saat berkendara dan jangan pakai kenalpot Racing.
Sosialisasi Program SIM NAGGARI POLRES PASAMAN. Bagi Yang sudah berumur 17+ dan sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor disarankan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mengajak dan menghimbau untuk Menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif. Bhabinkamtibmas berharap masyarakat dapat memberikan informasi sekecil apapun terkait masalah Kamtibmas di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Jauhi diri dari segala bentuk Judi, baik Manual maupun Online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain (Dampak Moral, Ekonomi dan Sosial) dapat dikenakan Pasal 303 KUHP ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.
Be First to Comment