Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas Nagari Lansek Kadok AIPDA JENIVEN ARJA Ajak Warga Mematuhi Peraturan Berlalu lintas Saat Berkendaraan

Polres Pasaman, Polsek Panti.
Pada hari  Minggu tanggal 25 September 2022 sekira pukul  15.00 Wib s/d selesai bertempat di Jorong IV Beringin Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, giat Bhabinkamtibmas Nagari Lansek Kadok AIPDA JENIVEN ARJA Polsek Rao

Melaksanakan kegiatan THTS ke masayarakat Jorong IV Beringin Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan dan memberikan Himbauan pada masyarakat pada kesempatan ini bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas antara lain:

Mengajak bagi masyarakat pengendara yg belum mempunyai SIM A/C sekarang sudah bisa di buat dipolsek Rao, bagi yang berumur 17 tahun keatas dan mematuhi peraturan berlalu lintas saat berkendaraan.

Hindari Kegiatan yg berupa Judi online maupun langsung karena ancaman hukuman nya Paling lama bisa sampai 10 tahun serta perbuatan kriminalitas spt Narkoba, Balap liar, Pencurian,  Selalu menjaga Harkamtibmas di lingkungan keluarga dan tempat tinggalnya.

Himbaun tentang Pemerintah menaikan harga BBM karena menyesuaikan dengan harga minyak Dunia, serta BLT Subsidi BBM yang tepat sasaran untuk Masyarakat.

Selalu mematuhi proses covid dengan cara 3M .

Selama kegiatan berlangsung situasi Nagari terpantau aman dan terkendali

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.