Polres Pasaman, Polsek Lubuk Sikaping.
Pada hari Rabu tanggal 28 september 2022 sekira pukul 09.00 wib bertempat di GOR TUANKU RAO Jorong Tanjung Alai Nagari pauah Kecamatan Lubuk sikaping kabupaten pasaman, giat Bhabinkamtibmas Nagari Pauah Bripka Andri gusmiran Personil Polsek Lubuk Sikaping
Melaksanakan Pengamanan dan monitoring kegiatan Wisuda Tahfis Al quran di Gor TUANKU RAO jorong tanjung alai Nagari Pauah pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas juga Mensosialisasikn menyampaikan pesan kamtibmas dan /edukasi Kamseltibcar Lantas dan Bahaya Judi Online kepada Pelajar Nagari pauah.
Pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas menyampaikan :
Pesan Kamtibmas tentang BBM Subsidi yang telah mengalami penyesuaian Harga dengan memberikan Bantalan BLT BBM kepada masyarakat menengah ke bawah.
Mengajak warga masyarakat turut mengsosialisasikan bahwa sudah Sudsidi di yang di berikan selama ini masih kurang tepat sasaran sehingga pemerintah berupaya bagaimana cara nya agar Subsidi BBM betul betul di rasakan oleh warga ekonomi menengah kebawah dengan langsung di berikan kepada mereka yang betul betul berhak untuk menerimanya.
Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk tidak panik dan menyerahkan kebijakan ini sepenuhnya kepada pemerintah serta tidak terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sosialisai dan Edukasi Pesan-pesan Kamseltibcar Lantas antara lain:
a. Sosialisasi NTMC Contact Center Korlantas Polri dengan Nomor 1500669 atau SMS 9119 dengan menjelaskan isi:
-Informasi lalu lintas
-Informasi SIM, STNK, BPKB
-Informasi Laporan Kemacetan
-Calo dan pungli.
b. Lengkapi perlengkapan berkendaraan Seperti Helm SNI dan Spion.
c. Lengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
d. Patuhi Rambu Lalu Lintas dan jangan melawan arus.
e. Jangan ugal-ugalan saat berkendara dan jangan pakai kenalpot Recing.
Sosialisasi Program SIM NAGGARI POLRES PASAMAN. Bagi Yang sudah berumur 17+ dan sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor disarankan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mengajak dan menghimbau untuk Menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif. Bhabinkamtibmas berharap masyarakat dapat memberikan informasi sekecil apapun terkait masalah Kamtibmas di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Jauhi diri dari segala bentuk Judi, baik Manual maupun Online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain (Dampak Moral, Ekonomi dan Sosial) dapat dikenakan Pasal 303 KUHP ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib.
Be First to Comment