Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas Nagari Ganggo Hilia Aiptu Hendri Kid, Larangan Agar Warga Tidak Melakukan PETI ( Penambangan Emas Tanpa Izin )

Kegiatan  Bhabinkamtibmas Nagari Ganggo Hilia Aiptu Hendri Kid personil Polsek Bonjol.

Waktu :
Hari : Jumat
Tanggal : 30 September 2022
Pukul : 11.00 Wib .
Tempat. : Rumah Syafruddin Jorong Padang Laweh Nagari Ganggo Hilia Kec.Bonjol Kab.Pasaman

Melaksanakan giat THTS dengan keluarga Syafruddin di rumahnya Jorong Padang Laweh Nagari Ganggo Hilia Kec.Bonjol Kab.Pasaman.

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan :

1. Himbauan dan larangan agar tidak melakukan PETI ( Penambangan Emas Tanpa Izin ) baik didaerah Gunung Lintang, Belimbing dan Caracai Jorong Tanjung Bungo dan daerah tambang lainnya di Keç.Bonjol karena belum ada izinnya melanggar Pasal 158 UU No.04 Tahun 2009 tentang Minerba dengan Pidana 10 tahun atau denda 10 Milyar Rupiah dan tolong Informasikan kepada anak atau sanak saudara yang berkecimpung ditambang Ilegal tsb untuk menghentikan kegiatannya.
2. Himbauan dan pemberitahuan tentang kebijakan 5 ( lima ) Untung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur mulai tanggal 12 September 2022 s/d 12 November 2022, yaitu :
A.Diskon Pajak kendaraan bermotor.
B.Bebas denda Pajak kendaraan bermotor.
C.Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor.
D.Bebas Denda Balik Nama kendaraan bermotor.
E.Bebas Pajak Progresif atas kepemilikan satu keluarga.
Agar manfaatkan dan gunakan kesempatan keringanan Pajak kendaraan bermotor ini dan tolong diinformasikan kepada rekan2 nya yang lain yang mempunyai Ranmor khususnya yang mati pajak.
3. Pesan2 Harkamtibmas dimasa ekonomi sulit sekarang ini dengan waspada dilingkungan sekitarnya karena sering terjadi pencurian dan cuaca yang ekstrem sekarang ini.
4. Memberikan himbauan terutama kepada anak2 nya yang masih remaja jangan terlibat Pekat ( Judi, Miras, Narkoba ) terutama Judi berupa judi online dan Judi manual karena melanggar Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, yang sekarang sedang marak karena akan merusak generasi muda harapan bangsa.
5. Himbauan klau mempunyai
kendaraan Roda Dua atau Roda Empat harus mematuhi Aturan berlalu Lintas salah satunya memakai Helm dan wajib memiliki SIM dimana pembuatan SIM ‘A’ dan ‘C’ bagi masyarakat yang berusia 17 tahun keatas yang dilaksanakan di Polsek Bonjol, berupa pendaftaran, psikologi, kesehatan dan mencetak SIM tetap di Bagian SIM Polres Pasaman. Pada kesempatan tersebut
6. Bhabinkamtibmas juga menyampaikan agar tetap mematuhi Prokes covid 19 ( 3M ) .

Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib,

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.