Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas Nagari Simpang BRIPKA IRWANSYAH, Pemberitahuan Kepada Warga Tentang Kebijakan 5 ( lima ) Untung

Pada hari  Minggu tanggal  02 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jorong sawah laweh Nagari Simpang Kecamatan Simpati Kabupaten Pasaman , kegiatan Bhabinkamtibmas Nagari Simpang BRIPKA IRWANSYAH

Melaksanakan giat THTS kepada Warga Mayarakat Sawah laweh kampung nagari Simpang kec.Simpati Kab.Pasaman

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan dan pemberitahuan tentang kebijakan 5 ( lima ) Untung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur mulai tanggal 12 September 2022 s/d 12 November 2022, yaitu :
A.Diskon Pajak kendaraan bermotor.
B.Bebas denda Pajak kendaraan bermotor.
C.Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor.
D.Bebas Denda Balik Nama kendaraan bermotor.
E.Bebas Pajak Progresif atas kepemilikan satu keluarga.

Agar manfaatkan dan gunakan kesempatan keringanan Pajak kendaraan bermotor ini dan tolong diinformasikan kepada rekan2 nya yang lain yang mempunyai Ranmor khususnya yang mati pajak.

pesan2 Harkamtibmas dimasa ekonomi sulit sekarang ini dengan waspada dilingkungan sekitarnya karena sering terjadi pencurian.

Memberikan himbauan terutama kepada anak anak nya yang masih remaja jangan terlibat Pekat ( Judi, Miras, Narkoba ) terutama Judi berupa judi online dan Judi manual karena melanggar Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, yang sekarang sedang marak karena akan merusak generasi muda harapan bangsa.

Bhabinkamtibmas juga menyampaikan agar tetap mematuhi Prokes covid 19 ( 3M ) .Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.