Press "Enter" to skip to content

Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Yuliarman, SH Pimpin Apel Pagi Jelaskan 14 Pelanggaran Prioritas Selama Operasi Zebra Singgalang 2022

Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman.
Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Yuliarman, SH  pada saat memimpin apel pagi , Selasa (04/10/2022) menjelaskan kepada personil tentang 14 pelanggaran jadi sasaran utama Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Singgalang 2022 di kabupaten Pasaman antara lain:

1.Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2.Berkendara di bawah pengaruh alkohol Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor
22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

3.Menggunakan ponsel saat mengemudi Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar
dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

4.Tidak menggunakan helm SNI Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor
22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

5.Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana
diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

6.Berkendara melebihi batas kecepatan Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang
LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

7.Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti
diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

8.Berboncengan motor lebih dari satu orang Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang
membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

9.Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang
mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

10.Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai
Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

11.Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor
22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

12.Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan
sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

13.Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan
maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

14.Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.