Giat Bhabinkamtibmas Nagari Padang Mantinggi AIPDA H. SIMARMATA Personil Polsek Rao :
Waktu :
Hari : Senin
Tanggal : 10 Oktober 2022
Pukul : 10.30 Wib.
Tempat. : Jorong III Pertanian Nagari Padang Mantinggi Kec. Rao Kab Pasaman.
Kegiatan :
Melaksanakan kegiatan THTS, Harkamtibmas, Sosialisasi / Edukasi Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat Nagari Padang Mantinggi Kec. Rao Kab. Pasaman.
Pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas menyampaikan :
1. Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi dan menghimbau kepada warga masyarakat Nagari Padang Mantinggi agar dapat melengkapi surat – surat kendaraan bermotor pada saat berkendaraan karena pada saat ini Operasi ZEBRA SINGGALANG 2022 Polda Sumbar sudah di mulai sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022 dan Operasi ZEBRA tersebut juga serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan 14 (empat belas) ketentuan, dan agar warga masyarakat dapat memahami dan agar mematuhi peraturan / ketentuan tersebut, yang mana sebagai berikut :
1. Melawan Arus.
2. Berkendaraan di bawah Pengaruh Alkohol.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI.
5. Mengemudi Kendaraan tanpa Sabuk Pengaman.
6. Melebihi Batas Kecepatan.
7. Berkendara di bawah Umur, tidak memiliki SIM.
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi kendaraan standar.
9. Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang.
11. Kendaraan Bermotor yang tidak dilengkapi STNK.
12. Melanggar bahu Jalan.
13. Kendaraan Bermotor yang memasang Rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam.
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia atau pelat dinas.
Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi dan informasi kepada warga masyarakat Nagari Padang Mantinggi bahwa Pemerintah Sumatera Barat memberikan Program ” 5 Untung ” tentang manfaatkan Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh kantor Samsat dan Payment Point Samsat se Sumatera Barat mulai tanggal 12 September 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022, yang mana 5 untung tersebut ialah :
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
4. Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
5. Bebas Pajak Progresif Atas Kepemilikan Satu Keluarga.
Be First to Comment