Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas Nagari Panti BRIGADIR RONY ANDRI, S.H, Sosialisai dan Edukasi Pesan-pesan Kamseltibcar Lantas kepada Warga

Kegiatan  Bhabinkamtibmas Nagari Panti BRIGADIR RONY ANDRI, S.H Polsek Panti :

Waktu :
Hari : Senin
Tanggal : 10 Oktober 2022
Pukul : 13.00 Wib.
Tempat. : Air Terbit Jorong Murni Nagari Panti Kec. Panti Kab Pasaman.

Kegiatan :
Melaksanakan kegiatan THTS, Harkamtibmas, Sosialisasi / Edukasi Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat Nagari Panti Kec. Panti Kab. Pasaman.

Pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas menyampaikan :

1. Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi dan menghimbau kepada warga masyarakat Nagari Panti agar dapat melengkapi surat – surat kendaraan bermotor pada saat berkendaraan karena pada saat ini Operasi ZEBRA SINGGALANG 2022 Polda Sumbar sudah di mulai sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022 dan Operasi ZEBRA tersebut juga serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan 14 (empat belas) ketentuan, dan agar warga masyarakat nagari panti dapat memahami dan agar mematuhi peraturan / ketentuan tersebut, yang mana sebagai berikut :
1. Melawan Arus.
2. Berkendaraan di bawah Pengaruh Alkohol.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI.
5. Mengemudi Kendaraan tanpa Sabuk Pengaman.
6. Melebihi Batas Kecepatan.
7. Berkendara di bawah Umur, tidak memiliki SIM.
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi kendaraan standar.
9. Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang.
11. Kendaraan Bermotor yang tidak dilengkapi STNK.
12. Melanggar bahu Jalan.
13. Kendaraan Bermotor yang memasang Rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam.
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia atau pelat dinas.

2. Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi dan informasi kepada warga masyarakat Nagari Panti bahwa Pemerintah Sumatera Barat memberikan Program ” 5 Untung ” tentang manfaatkan Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh kantor Samsat dan Payment Point Samsat se Sumatera Barat mulai tanggal 12 September 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022, yang mana 5 untung tersebut ialah :
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
4. Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
5. Bebas Pajak Progresif Atas Kepemilikan Satu Keluarga.

3. Sosialisai dan Edukasi Pesan-pesan Kamseltibcar Lantas antara lain:
a). Sosialisasi NTMC Contact Center Korlantas Polri dengan Nomor 1500669 atau SMS 9119 dengan menjelaskan isi:
-Informasi lalu lintas
-Informasi SIM, STNK, BPKB
-Informasi Laporan Kemacetan
-Calo dan pungli.
b). Lengkapi perlengkapan berkendaraan Seperti Helm SNI dan Spion.
c). Lengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
d). Patuhi Rambu Lalu Lintas dan jangan melawan arus.
e). Jangan ugal-ugalan saat berkendara dan jangan pakai kenalpot Recing.

4. Sosialisasi Program SIM NAGARI POLRES PASAMAN. Bagi Yang sudah berumur 17 ke-atas dan sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor, disarankan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Perpanjangan SIM baik Golongan SIM ”A” dan SIM ”C” di Polsek Panti.

5. Menghimbau kepada warga masyarakat baik Pengendara Sepeda motor maupun pengendara Mobil agar jangan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan karena dapat membuat kemacetan arus lalu lintas dan rawan akan terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan juga menghimbau kepada masyarakat agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain, serta pada saat memarkirkan kendaraan agar dipastikan kendaraan tersebut sudah terkunci untuk menghindari terjadinya Tindak Pidana Pencurian Bermotor.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.