Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas Nagari Lansek Kadok Kec Rao Selatan AIPDA JENIVEN ARJA, Hadiri Rapat dan Bimbingan Teknis percepatan RHL tahun 2022

Polres pasaman, Polsek Rao.
pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 09.30 Wib s/d selesai bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Lansek Kadok Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman giat Bhabinkamtibmas Nagari Lansek Kadok Kec Rao Selatan AIPDA JENIVEN ARJA Personil Polsek Rao

Melaksanakan giat Rapat dan Bimbingan Teknis percepatan RHL tahun 2022 di Nagari Lansek Kadok Seluas 535 H. Acara dihadiri oleh :
1.Kepala Balai BTDHL Indra Giri Rokan
2.KPHL Pasaman Raya.
3. Wali Nagari Lansek Kadok
4. Bhabinkamtibmas Nagari Lansek Kadok
5.Bhabinsa Rao Selatan.6.Para Ninik Mamak Lansek Kadok
7.Para Kelompok Tani Kehutanan Nagari Lansek Kadok.

Pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas juga Mensosialisasikan menyampaikan pesan kamtibmas dan /edukasi Kamseltibcar Lantas dan Bahaya Judi Online kepada seluruh warga Nagari Lansek Kadok Khusnya Jorong III Rambah Nagari Lansek Kadok Kec Rao Selatan,
Bhabinkamtibmas menyampaikan :

Mengajak warga masyarakat turut mensosialisasikan bahwa sudah Subsidi yang di berikan selama ini masih kurang tepat sasaran sehingga pemerintah berupaya bagaimana cara nya agar Subsidi BBM betul betul di rasakan oleh warga ekonomi menengah kebawah dengan langsung di berikan kepada mereka yang betul betul berhak untuk menerimanya.

Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk tidak panik dan menyerahkan kebijakan ini sepenuhnya kepada pemerintah serta tidak terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sosialisai dan Edukasi Pesan-pesan Kamseltibcar Lantas antara lain:
a. Sosialisasi NTMC Contact Center Korlantas Polri dengan Nomor 1500669 atau SMS 9119 dengan menjelaskan isi:
-Informasi lalu lintas
-Informasi SIM, STNK, BPKB
-Informasi Laporan Kemacetan
-Calo dan pungli.
b. Lengkapi perlengkapan berkendaraan Seperti Helm SNI dan Spion.
c. Lengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
d. Patuhi Rambu Lalu Lintas dan jangan melawan arus.
e. Jangan ugal-ugalan saat berkendara dan jangan pakai kenalpot Racing.

Sosialisasi Program SIM NAGARI POLRES PASAMAN. Bagi Yang sudah berumur 17+ dan sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor disarankan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jauhi diri dari segala bentuk Judi, baik Manual maupun Online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain (Dampak Moral, Ekonomi dan Sosial) dapat dikenakan Pasal 303 KUHP ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

Memberikan Informasi kepada Masyarakat terkait Kebijakan dari Gubernur Sumatera Barat tentang “Program 5 Untung” dalam memberikan keringanan kepada seluruh warga dan masyarakat di wilayah Sumatera Barat dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor berupa :
– Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
– Bebas Denda Pajak
Kendaraan Bermotor
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
– Bebas denda Balik NamaKendaraan Bermotor
– Bebas Pajak Progresif atas kepemilikan satu Keluarga.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib,

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.