Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas Nagari Lansek kadok Aipda Jeniven Arja Sosialisasi Program SIM NAGARI POLRES PASAMAN Kepada Masyarakat

Polres Pasaman, Polsek Rao.
Pada hari  Selasa tanggal  01 November 2022 sekira pukul 15.00.Wib bertempat di Jorong V Beringin Nagari lansek kadok Kec Rao selatan, giat Bhabinkamtibmas Nagari Lansek kadok Aipda Jeniven Arja

Melaksanakan giat THTS, kepada pemilik Kantin yang berada diluar Sekolah SMP IT di Jorong V beringin Nagari Lansek Kadok Kec Rao Selatan, meminta kepada pemilik kantin untuk tidak menjual Rokok Kepada pelajar SMP IT demi kelancaran proses belajar dan tingkah laku pelajar sekolah, Pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas Berkoordinasi serta menyampaikan pesan kamtibmas /edukasi mengenai Kamseltibcar Lantas,Bahaya Judi Online, Situasi Kamtibmas Pasca Kenaikan Harga BBM.
Bhabinkamtibmas menyampaikan :

Sosialisai dan Edukasi Pesan-pesan Kamseltibcar Lantas antara lain:
a. Sosialisasi NTMC Contact Center Korlantas Polri dengan Nomor 1500669 atau SMS 9119 dengan menjelaskan isi:
-Informasi lalu lintas
-Informasi SIM, STNK, BPKB
-Informasi Laporan Kemacetan
-Calo dan pungli.
b. Lengkapi perlengkapan berkendaraan Seperti Helm SNI dan Spion.
c. Lengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
d. Patuhi Rambu Lalu Lintas dan jangan melawan arus.
e. Jangan ugal-ugalan saat berkendara dan jangan pakai kenalpot Racing.

Sosialisasi Program SIM NAGARI POLRES PASAMAN. Bagi Yang sudah berumur 17+ dan sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor disarankan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mengajak dan menghimbau kepada warga untuk Menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif dan tidak mudah terpengaruh dengan berita-berita HOAX atas kenaikan Harga BBM Subsidi saat ini.

Menghimbau kepada seluruh warga dan masyarakat yang berada di Jorong languang agar Jauhi diri dari segala bentuk Judi, baik Manual maupun Online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain (Dampak Moral, Ekonomi dan Sosial) dapat dikenakan Pasal 303 KUHP ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

Memberikan Informasi kepada Masyarakat terkait Kebijakan dari Gubernur Sumatera Barat tentang “Program 5 Untung” dalam memberikan keringanan kepada seluruh warga dan masyarakat di wilayah Sumatera Barat dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor berupa :
– Diskon Pajak Kendaraan
Bermotor
– Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
– Bebas denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
– Bebas Pajak Progresif atas kepemilikan satu Keluarga.

Selama kegiatan berlangsung dan berjalan dalam situasi aman dan tertib.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.