Polres Pasaman, Polsek Rao.
Pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 12.30.Wib bertempat Jorong II Lubuk layang Nagari lubuk Layang Kec. Rao selatan Kab. Pasaman, Bhabinkamtibmas Nagari Lubuk Layang AIPDA INDRA. Personil Polsek Rao.
Melaksanakan THTS berupa kunjungan kewarga masyarakat jorong II Lubuk layang Nagari Lubuk layang sekaligus memberikan himbauan kamtibmas .
Dalam kesempatan tersebut bhabinkamtibmas menyampaikan kepada pelaksana / pengawas proyek pembangunan saluran drainase yang ada di jorong II lubuk layang demi kelncaran arus lalulintas dan mencegah terjadinya kecelakaan agar tidak menumpuk bahan material pada kedua sisi jalan, dan untuk memberikan plang / tanda kepada pengguna jalan agar lebih berhati
Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan2 kamtibmas kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melangar hukum terutama penyakit masyarakat (Pekat) dan untuk tidak turut serta dalam perjudian, baik judi online maupun judi yang lainnya.
Himbauan dan pemberitahuan tentang kebijakan 5 ( Lima ) untung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur mulai tanggal 12 September 2022 s/d 12 November 2022, yaitu :
A.Diskon Pajak kendaraan bermotor.
B.Bebas denda Pajak kendaraan bermotor.
C.Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor.
D.Bebas Denda Balik Nama kendaraan bermotor.
E.Bebas Pajak Progresif atas kepemilikan satu keluarga.
Agar manfaatkan dan gunakan kesempatan keringanan Pajak kendaraan bermotor ini dan tolong diinformasikan kepada rekan2 nya yang lain yang mempunyai Ranmor khususnya yang mati pajak.
Himbauan kepada warga masyarakat yang mempunyai
kendaraan Roda Dua atau Roda Empat harus mematuhi Aturan berlalu Lintas salah satunya memakai Helm dan wajib memiliki SIM dimana pembuatan SIM ‘A’ dan ‘C’ bagi masyarakat yang berusia 17 tahun keatas yang dilaksanakan di Polsek Rao, berupa pendaftaran, psikologi, kesehatan dan mencetak SIM tetap di Bagian SIM Polres Pasaman. Pada kesempatan tersebut
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib,
Be First to Comment