Polres Pasaman, Polsek Bonjol.
Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022n sekira pukul 11.00 Wib /selesai bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Ganggo Mudiak Kec.Bonjol Kab.Pasaman .kegiatan bhabinkamtibmas nagari Ganggo Mudiak Bripka Novi Ardi.
Melaksanakan thts bersama Babinsa Nagari Ganggo Mudiak kepada tokoh Adat Nagari Ganggo Mudiak kecamatan Bonjol Kab.Pasaman
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga menyampaikan :
1.Pesan2 Harkamtibmas dimasa ekonomi sulit sekarang ini dengan waspada dilingkungan sekitarnya karena rentan terjadi Kriminalitas. .
2.Memberikan himbauan terutama kepada anak2 nya yang masih remaja jangan terlibat Pekat ( Judi, Miras, Narkoba ) terutama Judi berupa judi online dan Judi manual karena melanggar Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, yang sekarang sedang marak karena akan merusak generasi muda harapan bangsa.
3. Himbauan klau mempunyai
kendaraan Roda Dua atau Roda Empat harus mematuhi Aturan berlalu Lintas salah satunya memakai Helm dan wajib memiliki SIM dimana pembuatan SIM ‘A’ dan ‘C’ bagi masyarakat yang berusia 17 tahun keatas yang dilaksanakan di Polsek Bonjol, berupa pendaftaran, psikologi, kesehatan dan mencetak SIM tetap di Bagian SIM Polres Pasaman. Pada kesempatan tersebut
4. Bhabinkamtibmas juga menyampaikan agar tetap mematuhi Prokes covid 19 ( 3M ) .
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib,
Be First to Comment