Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas Nagari cubadak BRIPKA RIKI NOVALDI Sosialisasi pada masyarakat tentang akun media sosial polres pasaman dan akun media sosial polsek duo koto

Polres Pasaman, Polsek Duo Koto.

Pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 14.00.Wib s/d 14.30 wib bertempat di jorong hulu pasaman Nagari cubadak timur Kecamatan duo koto Kabupaten Pasaman.giat Bhabinkamtibmas Nagari cubadak BRIPKA RIKI NOVALDI

Melaksanakan THTS dan sosialisasi pada masyarakat tentang akun media sosial polres pasaman dan akun media sosial polsek duo koto pada kesempatan ini bhabinkamtibmas juga menyampaikan tentang :
1.mengingat curah hujan yang tinggi dinagari cubadak timur oleh karena itu bhabinkamtibmas mengingat kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati untuk mengantisipasi bencana banjir,tanah longsor dan bencana alam lainnya
2. Himbauan dan pemberitahuan tentang kebijakan 5 ( lima ) Untung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur diperpanjang mulai tanggal 12 September 2022 s/d 12 Desember 2022, yaitu :
A.Diskon Pajak kendaraan bermotor.
B.Bebas denda Pajak kendaraan bermotor.
C.Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor.
D.Bebas Denda Balik Nama kendaraan bermotor.
E.Bebas Pajak Progresif atas kepemilikan satu keluarga.
Agar manfaatkan dan gunakan kesempatan keringanan Pajak kendaraan bermotor ini dan tolong diinformasikan kepada rekan2 nya yang lain yang mempunyai Ranmor khususnya yang mati pajak.
3. Himbauan kalau mempunyai
kendaraan Roda Dua atau Roda Empat harus mematuhi Aturan berlalu Lintas salah satunya memakai Helm dan wajib memiliki SIM dimana pembuatan SIM ‘A’ dan ‘C’ bagi masyarakat yang berusia 17 tahun keatas yang dilaksanakan di Polsek Panti berupa pendaftaran, psikologi, kesehatan dan mencetak SIM tetap di Bagian SIM Polres Pasaman.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.