Polres Pasaman , Sumatera Barat.
Satresnarkoba Polres Pasaman tak henti-hentinya menangkap para penyalahgunaan narkoba yang beroperasi di kabupaten Pasaman.
Kali ini, Satresnarkoba menangkap DR (28) Dusun II Koto Gadang jaya, Kec kinali, Kab Pasaman Barat, dan Dc (31) warga Lahan Jambu jrg Tapian kandih Nag Salareh Aia, kec Palembayan, Kab Agam
Kapolres Pasaman , AKBP Hasanuddin S.Ag melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Roni SH, mengatakan penangkapan DR dan rekanya dilakukan,jum’at malam (21/12) sekira pukul 20.15 wib di depan SPBU sawah panjang, kota lubuk sikaping
“DR ditangkap bersama rekannya, DR ini sehari-harinya berprofesi sebagai Wiraswasta” ujar Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Roni SH
Kejadian berawal saat Sat Res Narkoba polres pasaman mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang akan membawa narkoba jenis shabu dari daerah Kecamatan Panti, mendapat informasi tersebut team melakukan lidik dan didapati 2 (dua) orang laki laki yang sedang melaju dijalan lintas sumatera, ketika sampai di depan SPBU sawah panjang, kota lubuk sikaping, Team yang dipimpin Ipda Syafrizal langsung mencegat kedua orang laki laki tersebut didapati 7 paket shabu-shabu yang dibungkus plastik bening yang di balut timah rokok ,dari tangan pelaku berhasil disita 3 paket sedang dan 4 paket kecil narkotika jenis shabu shabu,selanjutnya barang bukti langsung dilakukan penyitaan yang disaksikan oleh Masyarakat setempat dan terhadap Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Pasaman.” Pungkas Iptu Roni SH
Be First to Comment