Press "Enter" to skip to content

Sat Reskrim Polres Pasaman Gelar Perkara Illegal Logging

Polres pasaman, Sumatera barat.

pada hari Rabu tanggal 2 januari 2019 sekira pukul 13.30 wib bertempat  diruangan Kasat Reskrim Polres Pasaman.telah dilaksanakan  Gelar Perkara
Gelar perkara yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP LAZUARDI,S.S dan dihadiri oleh Kapolres Pasaman AKBP HASANUDDIN,S.Ag , waka Polres Kompol Ahmad Yani SH, Msi, Kasiwas Iptu Syafri munir SH, Kasi Propam Iptu Idris , Kbo Reskrim Iptu Sami, Paur Bankum/Rapkum serta para Penyidik.
Adapun Perkara yang digelar adalah :
1. LP/170/XI/2018/SPKT Res Psm tgl ,30 Nov 2018 tentang TP Illegal logging sebagaimana  psl 83 ayat (1)-huruf b jo psl 12 huruf e UU Nmr 18 thn 2013.
2. LP/171/XI/2018/SPKT Res Psm tgl 30 Nov 2018 tentang Dugaan TP Illegal Loging sebagaimana psl 83 ayat (1) huruf a dan b jo psl 12 huruf d dan e UU Nmr 18 thn 2013.

Dalam gelar perkara tersebut sesuai dgn yg dipaparkn penyidik maka berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan ahli , petunjuk dan juga barang bukti kayu yg disita disepakati untuk menetapkan Saksi Berinisial OS dan Saksi YA yang keduanya merupakan Personil Polres Pasaman dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka yaitu sebagai pemilik Kayu jenis meranti yang telah disita sebagai barang bukti.
Dalam gelar perkara tersebut Kapolres Pasaman AKBP HASANUDDIN,S.Ag menegaskan kepada penyidik agar melakukan proses sidik secara propesional dan tetap mengacu kepada perundangan yang berlaku.
Giat gelar berakhir pukul 14.30 wib. berjalan dengan aman dan lancar.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.