Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman kembali membekuk seorang pengedar Narkoba paruh baya berinisial RS (38).
RS alias Datauak ditangkap di kediamannya di Jrg Padam, Nagari Limo koto, kec Bonjol, kab PasamanOperasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Pasaman AKP Roni SH.
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag Melalui Kasat Res Narkoba AKP Roni SH, mengatakan penangkapan pelaku diawali dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bonjol akan dilakukan transaksi Narkoba.
Untuk itu,Tim Sat Res Narkoba Polres Pasaman bergerak cepat untuk melakukan pemantauan warung milik Rudi didaerah Pasar Lama kumpulan, Nagari Koto Kaciak, kec Bonjol, kab Pasaman, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu2 yang mana Sat Resnarkoba telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap an. RS (target Sat Renarkoba) sudah cukup lama,
sekira pukul 21.00 wib Sat Resnarkoba melakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap an.RS dan didapati 5 paket narkotika jenis sabu ditemukan didalam bungkus rokok Lucky Strike, 1 Paket besar sabu didalam kotak rokok U Bold yang berada dalam sangkar burung dan 1 paket kecil narkoba jenis ganja kering disaku jaket, selanjutnya terhadap BB langsung dilakukan penyitaan yang disaksikan oleh Masyarakat setempat . Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman guna pemeriksaan lebih lanjut.
Be First to Comment