Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian ternak, Rabu (06/02/2019) dini hari.
Tersangka Ags (41), pria paruh baya tersebut diamankan Jajaran Satreskrim Polres Pasaman di Tanjung Alai Lb Sikaping sesuai dg laporan polisi nomor : 14/II/2019/Spk-T Res Psmn ttg TP Curnak dan berdasarkan Sprinkap Nomor : 06/II/2019, Reskrim tgl 6-2-2019
“Dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti sebanyak 1 ekor sapi hasil curian”, ujar KapolresPasaman AKBP Hasanuddin S.Ag melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi S,Sos.
Kasat Reskrim menerangkan, upaya penangkapan tersangka kasus pencurian ternak yang terjadi pada hari ini Rabu tanggal 6 februari 2019 sekira pukul 05.30 wib , Jajaran Satreskrim Polres Pasaman berhasil menangkap tsk an. Ags, 41 thn, Minang, Tani, alamat Tj Alai Lb Sikaping Pasaman. dan saat ini kami juga mengamankan penadah, perantara penjual, sapi hasil curian, kendaraan yg digunakan untuk membawa sapi dan sisa uang hasil penjualan. para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Pasaman untuk proses penyidikan dan guna pengembangan lebih lanjut.
Be First to Comment