Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin,S.Ag menghadiri Acara pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri. Rabu (13/02/2019).
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Bupati Pasaman H Yusuf Lubis, Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin,S.Ag, Dandim 0305/Pasaman Letkol.Arh Pri Isdianto, SE , Kesbangpol, Kepala Pengadilan Negeri Lubuksikaping Cut Cornelia SH, MH, Ketua Pengadilan Agama, Ketua MUI dan Dinas Kesehatan.
Barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis ganja kering dengan berat keseluruhan 8.002,32 gram dan shabu shabu dengan berat keseluruhan 6,8749 gram dan dimusnahkan barang bukti dari perkara judi berupa mesin jeckpot sebanyak 27 unit yang telah diputus Pengadilan Negeri Lubuksikaping dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bupati Pasaman, H Yusuf Lubis SH, MM mengatakan, bahwa apa yang kita akan musnahkan hari ini merupakan kerja keras aparat kepolisian khususnya polres pasaman dalam mengungkap setiap kasus baik perjudian ataupun kasus Narkoba, pemusanahan barang bukti juga sekaitan dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia dan bapak bupati pasaman sangat berterima kasih kepada Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag Dan Jajaran yang telah menjaga kamtibmas dikabupaten pasaman selalu tetap kondusif.
Ditempat terpisah Kapolres Pasaman mengatakan “Terkait bahaya narkoba ini, jauh hari sebelumnya polres pasaman bekerjasama dengan pihak terkait sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan itu terus gencar kita lakukan melalui Satresnarkoba, dan kita selalu melakukan langkah langkah untuk mengantispasi masuknya narkoba diwilayah hukum polres pasaman ,sebab narkoba merupakan kejahatan dan musuh bangsa yang mesti diberantas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Be First to Comment