Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Pada hari Sabtu 2 Maret 2019 sekira pukul 22.00 masyarakat Nagari Sontang Cubadak mengamankan satu orang laki2 An.Naoli Harahap , kejadian berawal ketika tersangka pada saat akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja kering dan ditemukan sebanyak 94 paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja kering yang sedang di pegang atau dibawah penguasaan Tersangka, selanjutnya masyarakat melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Sat Resnarkoba dan selanjutnya anggota Sat Resnarkoba besama anggota Polsek Panti mendatangi TKP kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan BB untuk selanjutnya terhadap BB langsung dilakukan penyitaan yg disaksikan oleh Masyarakat setempat.
Dan terhadap Tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah miliknya pada hari minggu tgl 3 maret 2019 pkl 01.30 Wib, di Sungai Pimping, Jrg Makmur, Nagari Padang Gelugur Kec Pdg Gelugur, didapatkan BB berupa 3 paket kecil sabu dibungkus plastik Klip, 1 bh Travel Bag merk Polo warna hitam, Seperangkat alat isap Sabu beserta Bong. kemudian terhadap Tersangka dan BB di bawa ke Polres Pasaman untuk penyidikan lebih lanjut.
Ditempat terpisah Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Nagari Sontang Cubadak yang dengan sukarela telah membantu pihak kepolisian khususnya polres pasaman dalam hal ungkap kasus Narkoba,
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat yang berani melaporkan praktik peredaran narkoba di wilayahnya. Sehingga, polisi dengan mudah bisa menangkap pelakunya. Peran masyarakat penting untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Pasaman,” kata AKBP Hasanuddin S.Ag.
Be First to Comment