Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Kepolisian Resor Pasaman laksanakan Press Release Pengungkapan Pencurian Uang di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman , Dalam kesempatan tersebut Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag yang Didampingi oleh Kabag Ops Polres Pasaman Kompol Irwan Santoso dan Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi S.Sos menyampaikan kronologis kejadian kasus pencurian di kantor Baznas Kabupaten Pasaman sebagai berikut, pada senin tanggal 18 maretr 2019, sekitar pukul 05.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RS, 36 tahun, pedagang, minang, alamat jalan H.Agus Salim Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, penangkapan yang dilakukan Berdasarkan Laporan Polisi LP/ 30/III/2019/SPKT. Res Psm tanggal 18 maret 2019 tersebut Tim Buser Sat Reskrim Polres Pasaman melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka RS yang saat itu sedang berada didalam rumahnya di Kuburarak, sehingga tim melakukan introgasi dan tersangka RS mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman.
sehingga tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka ML Kemudian tim melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti ( BB ) yang diduga merupakan barang-barang hasil curian tersebut di rumah RS sehingga selanjutnya para tersangka dan barang bukti ( BB ) yang ditemukan dibawa ke Polres Pasaman untuk ditindaklanjuti.
Barang Bukti yang diamankan antara lain : 2 unit Sepeda Motor, 1 buah kalung emas, 1 buah cincin emas , 2 buah anting emas, STNK dan BPKB, sebilah gunting seng, 1 buah helm warna hitam.
Tindak pidana Pencurian sesuai pasal 363 ayat ( 1) ke 5 KUHP Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara”. jelas Kapolres Pasaman
Be First to Comment