Press "Enter" to skip to content

SAT RESNARKOBA POLRES PASAMAN TANGKAP SATU ORANG PENGEDAR GANJA

Polres Pasaman, Sumatera Barat.
 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman menangkap satu orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Ganja sebagaimana LP/42/IV/2019/Res Psm, tanggal 29 Maret 2019.,Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 14 ( empat belas ) paket kecil ganja kering yg terdiri dari 13 paket kecil dibungkus plastik bening dan 1 paket kecil yg dibungkus kertas merah.
 
“Benar kita kemarin (Rabu) ada menangkap satu orang pelaku narkoba dengan barang bukti cukup banyak diduga sampai 1 4 Paket,” ujar Kapolres Polres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (04/04/2019).
 
AKBP Hasanuddin S.Ag mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi adanya transaksi jual beli narkoba di kampung baru jorong .VII nagari.Tarung-Tarung kecamatan.Rao.mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir SH langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial P Dari tangan pelaku berhasil disita
1. 14 ( empat belas ) paket kecil ganja kering yg terdiri dari 13 paket kecil dibungkus plastik bening dan 1 paket kecil yg dibungkus kertas merah.
2. Uang sejumlah Rp 50.000(lima puluh ribu rupiah )
3. 1 unit hp merk Advan warnah hitam silver.
4. 1 buah kotak warna coklat yg bertuliskan makanan tambahan ibu hamil.
5.1 plastik besar batang ganja kering.
di dalam salah satu rumah di Kampung Baru.
 
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres pasaman guna pemeriksaan lebih lanjut.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.