Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman menangkap 2 (dua) orang pemuda berinisial AH, 20 tahun , yang tinggal di Jalan Rasyit Taher RT 002 kelurahan Parit Muko Aie Kecamatan Lampoti Tigo Nagari, Payakumbuh Sumatera Barat, Kurnia, 25 tahun ,alamat Napa Payakumbuh Sumatera barat. Rabu Dini hari (08/05) sekira pukul 04.30. Tersangka ditangkap di jalan lintas Sumatera Ampang Gadang, Kabupaten Pasaman, dengan barang bukti 10 paket ganja kering yang siap edar.
“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. kedua tersangka merupakan TO Sat Resnarkoba Polres Pasaman, dan ketika didapat Informasi kedua tersangka akan mengambil paket ganja tersebut team gabungan polrtes pasaman melakukan penghadangan dan ketika akan dilakukan penyetopan dan penangkapan di kecamatan Rao kedua tersangka menerobos melarikan diri sehingga terjadi kejar kejaran dengan tim gabungan Sat resnarkoba yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba polres pasaman Iptu Syari Munir SH yang didampingi olek KBO Ipda Syafrizal, KaurMintu Aiptu Arinal hakki , kanit Opsnal Bripka Ali Syahbana SH, serta jajaran Sat Resnarkoba dan Sat Sabhara Polres Pasaman. tepat didalam hutan rimbo panti kedua tersangka membuang barang bukti narkoba tersebut dan sebagian team mencari barang bukti tersebutdan menemukan 10 paket ganja kering yang berada dalam dua tas sandang yang satu berisi 7 paket ganja dan satu tas berisi tiga paket ganja kering.
Dan dalam pengejaran yang terus dilakukan tersebut tepat di tikungan PLN ampang Gadang sepeda motor yang kedua tersangka kendarai terjatuh dan kedua tersangka melarikan diri dan bersembunyi didalam semak semak, kemudiaan team gabungan melakukan penyisiran keseluruh area semak semak tersebut dan tepat pada pukul 04.30 wib kedua tersangka berhasil dibekuk team gabungan polres pasaman.
didapatkan keterangan bahwa paket itu milik DK dan kedua tersangka cuma kurir yang disuruh jemput ke koto nopan Tapsel dan menurut tersangka ini merupakan untuk kedua kalinya tersangka menjembut barat haram tersebut,” jelas Kasat Resnarkoba polres pasaman Iptu Syari Munir SH
Sementara di tempat terpisah Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag memerintahkan agar Team segera melakukan pengembangan atas kasus ini untuk dapat sesegera mungkin menangkap Bandar narkoba seperti yang dikatakan kedua pelaku yang berada di kota payakumbuh,
“Keduanya merupakan kurir jaringan Payakumbuh yang dijerat Pasal 115 (2) 114 (2) atau Pasal 111 (2) 132 (1) UU nomor 35/2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolres Pasaman.
Be First to Comment