Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Kepolisian Resor Pasaman menggelar press release pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis Ganja, Sabtu (11/05/2019) sekira pukul 10.30 WIB.
Press release dipimpin Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag didampingi oleh Wakapolres Kompol Ahmad Yani SH ,Msi dan Kabag ops Kompol Irwan Satoso , Kasat Sabhara AKP Paminto dan Kasat Narkoba Iptu Syafrimunir SH yang digelar di Aula Rupatama Polres Pasaman.
Dalam pengungkapan kasus itu, sebanyak empat orang tersangka telah diamankan masing-masing berinisial KS (24) Swasta, Payakumbuh, AH (19) Buruh warga Payakumbuh dan AF (19) Swasta Payambungan, AL (20) Warga Mandailing natal . Ungkap kasus narkoba ini dilakukan penangkapan di dua TKP yang berbeda.
TKP pertama tersangka An, Ks (24) dan AH (19) yang diamankan di Pinggir jalan Lintas Sumatera Ampang Gadang Kab.Pasaman pada hari Rabu tanggal 08 mei 2019 sekitar sekira pukul 04.30 Wib dengan barang bukti 10 Paket Ganja yang dimasukan didalam 3 buah tas rangsel.
Penangkapan keduadijalan lintas Sumatera medan- bukit tinggi , tersangka An. AF (19) Swasta Payambungan, AL (20) Warga Mandailing natal pada hari Sabtu tanggal 11 mei 2019 sekitar sekira pukul 03.00 Wib dengan barang bukti 5 Paket Ganja yang dimasukan didalam 2 buah tas rangsel.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, S.Ag mengemukan total keseluruhan jumlah ganja yang menjadi barang bukti sekitar 15 paket. Dimana ke empat tersangka berbeda lokasii.
Sementar itu Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafrimunir SH menyampaikan bahwa pasal yang diterapkan untuk para pengedar adalah Pasal 115 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) pasal 11 (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI No. 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penajra 5-20 tahun. (sandjie)
Be First to Comment