Polres Pasaman,Polsek Bonjol.
Pada hari Minggu 12 Mei 2019 sekira pukul 23.30 wib Jajaran Polsek Bonjol telah melakukan penangkapan terhadap pelaku permainan judi jenis QQ dengan menggunakan kartu domino sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 04 / V / 2019 / SEK-BJL tanggal 12 Mei 2019
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag melalui Kapolsek Iptu Roni SH menerangkan Kejadian Berawal ketika personil Polsek Bonjol mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di kedai milik AL yang terletak di Bukit Talang jorong batu Badinding selatan nagari limo koto Kec bonjol, mendapat laporan tersebut sekira pukul 23.30 wib jajaran Poksek Bonjol yang dipimpin AIPTU ZULCHADRI, bersama AIPTU YANFITRIS RAYNOLD Dan BRIPKA RAHMAT FIRDAUS mendatangi TKP, dan didapati didalam kedai milik AL sedang berlangsung permainan judi jenis QQ dengan kartu domino dengan menggunakan taruhan, kemudian anggota polsek bonjol langsung melakukan penangkapan terhadap 2 ( Dua) orang pemain judi yang berinisial H dan Y beserta barang bukti berupa uang dan sebagian kartu domino di atas meja kedai tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan mengambil dokumen penangkapan serta membawa pemilik kedai bernama AL ke Polsek Bonjol untuk PENYELIDIKAN lebih lanjut.
Be First to Comment