Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag Melalui Kasatres Narkoba Iptu Syafrimunir SH, mengatakan pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2019 pukul 21.00 wib Sat Res Narkoba Polres Pasaman mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah sungai pandahan Kec. Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. kemudian anggota sat resnarkoba melakukan patroli ke daerah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap semua kenderaan yang lewat. kemudian anggota sat Resnarkoba melakukan penyetopan beberapa kenderaan di depan SPBU Pertamina Sawah Panjang Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman.
Dan sekira pukul. 23.30 wib petugas berusaha menyetop 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, namun pengendaranya berusaha melarikan diri dan petugas melihat salah seorang yang berada di atas sepeda motor membuang bungkusan warna kuning ke pinggir jalan. Sehingga petugas merasa curiga dan memaksa memberhentikan sepeda motor tersebut. dan ke 2 orang dan sepeda motor merek Honda Beat berhasil diamankan selanjutnya ke dua orang pengendara sepeda motor Honda Beat dibawa ke tempat dimana mereka membuang bungkusan warna kuning tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut yang disaksikan warga masyarakat setempat.
Pada saat petugas melakukan interogasi salah seorang pengendara sepeda motor mengakui bahwa bungkusan warna kuning tersebut adalah narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 1 ( satu ) paket yang dibungkus dengan plastik bening. Selanjutnya terhadap Barang bukti langsung dilakukan penyitaan yang disaksikan oleh Masyarakat setempat. saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman guna pemeriksaan lebih lanjut.
Be First to Comment