Polres Pasaman Sumatera Barat.
Pada hari Kamis Tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 05.00 wib Jajaran Sat Res Narkoba Polres Pasaman berhasil Membekuk dua orang kurir Narkotika jenis Ganja Kering. Penangkapan berlangsung di jalan lintas sumatera medan bukittinggi tepatnya di sebelah SPBU Pertamina Lubuk Sikaping Sawah Panjang bertempat di Jorong Ambacang Anggang Kenag. Air Manggis Kec. Lubuk Sikaping Kab.pasaman
Kedua tersangka yang berhasil di bekuk yang pertama berinisial TJ Pgl RINO, Umur :35 tahun, Suku Minang / Caniago, Pekerjaan Pedagang, Alamat : Jorong Balai Baru Desa Tanjung Tanjung Barulak Kec. Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar. yang kedua berinisial R A Pgl IAN, umur 24 thn, Suku Minang, Pekerjaan :Tani Alamat Surau Baru Jorong Koto hilalang Desa Balingka Kec. IV Koto Kota Bukittinggi.
Dalam penangkapan tersebut berhasil disita 43 ( Empat Puluh Tiga) paket Besar diduga narkotika jenis Ganja Kering yg dibalut dengan Lakban warna coklat dan 1 ( satu ) Mobil merek Toyota Avanza warna Silver Ba 1513 MZ.
Kejadian Berawal Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 pukul 18.00 wib Sat Res Narkoba mendapat informasi bahwa akan ada yang membawa narkotika jenis ganja kering dari daerah Sumatera Utara ke sumatera Barat. Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag Memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir SH untuk melakukanpengecekan dan Penangkapan, mendapat perintah tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman melakukan patroli di daerah Kec Rao dan melakukan pemeriksaan terhadap kenderaan yang melewati daerah Kab. Pasaman. Kemudian anggota sat Resnarkoba melakukan penyetopan beberapa kenderaan di depan SPBU Pertamina Sawah Panjang Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman. Dan pada tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul. 04.00 wib petugas berusaha mengintai 1 unit Mobil Avanza warna silver Ba 1513 MZ dan melakukan penyetopan secara paksa. Dan sewaktu dilakukan penyetopan sopir berusaha kabur namun dapat diamankan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan thdp bungkusan2 yg berada didalam mobil ke 2 orang tersangka mengakui bahwa paket2 tersebut adalah ganja kering yang dibawa dari Desa Laru Kab. Madina Propinsi Sumut. Kemudian dilakukan penghitungan jumlah barang bukti yang disaksikan warga masyarakat setempat bahwa barang bukti berjumlah 43 ( empat puluh tiga) paket besar atau sekira 43 kg. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres pasaman guna untuk proses selanjutnya.
Be First to Comment