Polres Pasaman, Sumatera Barat-Salah satu upaya Polres Pasaman dalam meningkatkan SDM personil serta guna menekan terjadinya pelanggaran yang terjadi khususnya bidang lalu lintas dan Angkutan jalan adalah dengan mengadakan penyuluhan hukum lalu lintas dan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada personil polres dan polsek jajaran bertempat di Aula Rupatama Polres Pasaman, Selasa (23/07/2019)
Acara yang dibuka langsung oleh Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag yang dihadiri oleh Wakapolres Pasaman Kompol Ahmad Yani SH,Msi, Para Kabag, Kasat , Kapolsek Jajaran Serta personil peserta penyuluhan, dalam kata sambutanya kapolres pasaman menyampaikan tentang tata tertib lalu lintas dan Angkutan jalan serta sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009. sangat pentingnya bagi penguna jalan mentaati peraturan lalu lintas agar terwujudnya pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, etika berlalu lintas.
“Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dengan berbagai macam kasus, mulai dari penggunaan helm, kelayakan kendaraan, sampai dengan etika dalam berkendara. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh kesadaran hukum masyarakat penguna jalan dalam mentaati peraturan berlalu lintas masih minim,” kata AKBP Hasanuddin S.Ag
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag juga mengimbauan kepada pengguna jalan kendaraan bermotor baik Roda 2 (dua) maupun Roda 4 (empat) maupun pengguna jalan lainnya untuk mewujudkan Keamanan Keselamatan Ketertiban serta Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di kabupaten Pasaman.
Be First to Comment