Polres Pasaman, Sumatera Barat – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menjaga komitmennya untuk bertindak tegas terhadap personelnya yang melanggar aturan. Terutama bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik.
Buktiya di Polres Pasaman, seorang personel Polisi berpangkat Brigadir Jondra Sandi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat melakukan tidak Pidana dan pelanggaran lainnya.
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag memimpin langsung Upacara Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brigadir Jondra Sandi di halaman Mapolres Pasaman, Bertindak sebagai Perwira upacara Kabag Sumda AKP Jon Hendri SH, Komandan Upacara Kasi Propam Iptu Idris upacara tetap dilaksanakan meskipun tidak di hadiri oleh Brigadir Jondra Sandi, Rabu (31//07/2019).
Keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang memutuskan Brigadir Jondra Sandi tak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Pemberhentian itu dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan Kapolda Sumbar Nomor : Kep / 209 / V / 2019.
Upacara Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Pasaman ini di ikuti oleh Waka Polres Pasaman Kompol Ahmad Yani SH,Msi, Kabag Ops Kompol Irwan Santoso, Para Kasat, Perwira Staf, Personil da ASN Jajaran Polres Pasaman
“Hukuman ini, sebenarnya tidak kita inginkan bersama. Namun saya selaku Kapolres, sudah melakukan pembinaan baik lisan, tindakan disiplin, hingga hukuman disiplin dan semoga hal ini dapat menjadi contoh bagi personil yang lainya, hindari melakukan pelanggaran sekecil apapun,” ujar Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag
Be First to Comment