Press "Enter" to skip to content

Dua Pengedar Ditangkap Resnarkoba Polres Pasaman, 10 Paket Ganja diamankan

Polres Pasaman,Sumatera Barat.

Pada hari Kamis 29 Agustus 2019 sekira pukul 22.45 wib telah dilakukan penangkapan oleh Sat Res Narkoba Polres Pasaman.Di jln lintas sumatera medan bukittinggi tepatnya di sebelah SPBU Kauman bertempat di Jorong Selamat Kenag. Stombol Kec. Padang Gelugur Kab.pasaman

Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial 1. AD Pgl Rian Als Ale 19 tahun, Tanjung / Minang, Petani, Kampung Balai Jorong Batu Badindiang Utara Kenag. Limo Koto Kec. Bonjol Kab. Pasaman.
2.  ZA pgl ZAINAL , 50 thn,  Sikumbang, Petani, Kampung Padang Sarai Jorong Batu Badindiang Selatan Kenag. Limo Koto Kec. Bonjol Kab. Pasaman.

Kejadian berawal ketika Polres Pasaman mendapat informasi bahwa akan ada yang membawa narkotika jenis ganja kering dari arah prop sumut ke daerah pasaman, mendapat laporan tersebut Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag kemudian memerintahkan Kasat dan anggota sat reisnarkoba melakukan patroli di daerah Kec. Rao kab. Pasaman. Dan sekira pukul. 22.00 wib petugas melihat 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan penunggang 2 org laki2 melintas dengan membawa tas ransel pada bagian depan, sehingga petugas melakukan pengejaran. Dan saat dilakukan penyetopan bahwa pengendara sepeda motor Revo tsb berusaha melarikan diri. Kemudian di depan SPBU kauman Selatan melakukan penyetopan secara paksa. Dan pengendera sepeda motor berusaha melarikan diri. Akan tetapi 1 orang tsk an. AD Pgln  RIAN berhasil diamankan. sementara 1 orang tsk lainnya melarikan diri diketahui identitas nya bernama IMEL ( DPO ), Umur sekira 30 thn, Suku Minang, Pekerjaan Tani, Alamat kampung Padang Sarai Jorong Batu Badindiang Selatan Kenag. Limo Koto Kec. Bonjol Kab. Pasaman.

Petugas berhasil mengamankan 1 buah tas ransel warna hitam, kemudian petugas membuka 1 buah tas ransel yg dibawanya yang disaksikan oleh kepala jorong dan warga masyarakat setempat. Dan setelah dibuka tas tsb berisikan diduga ganja kering yg disertai oleh pengakuan tersangka an. AD pgl Rian Adapun isi tas ransel tsb terdiri dari 10 ( sepuluh ) paket diduga ganja kering yg masing2 paketnya dibalut dengan lakban warna coklat. Dari pengkuan tsk bahwa ganja kering tsb dibawa dari daerah Kab. Madina Prop. SUMUT yg rencananya dengan tujuan daerah Kec. Bonjol Kab. Pasaman. Dan dari pengakuan tsk AD PGL RIAN bahwa yg menyuruhnya bersama tsk IMEL ( DPO ) menjemput narkotika jenis ganja kering tsb yakni tsk ZA PGL ZAINAL, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran thdp tsk Za pGl Zainal yg di Back up Polsek Bonjol dipimpin Kapolsek Bonjol dan Tsk dapat ditangkap di pinggir jln lintas medan bukittinggi yg beralamat di Kec. Bonjol Kab. Pasaman. Selanjutnya tersangka dan bb dibawa ke sat resnarkoba polres pasaman guna penyidikan lebih lanjut

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.