Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Pada hari Rabu tanggal 25 september 2019 Sekira pukul 00.30 wib Jajaran Sat Res Narkoba Polres Pasaman mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tersangka RW yang diduga menggunakan narkotika jenis ganja kering di sebuah rumah yang beralamat di Sungai Taleh Jorong Tanjung Betung Kenagarian. Tanjung Betung Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman.
mendapat informasi tersebut Kapolres Pasaman melalui Kasat Resnarkoba Iptu Syafrimunir SH kemudian anggota memerintahkan anggota sat resnarkoba polres pasaman untuk melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka dan melihat seorang laki Laki yang berinisial RW sedang duduk di dalam rumah sambil mengisap sebatang rokok dan bau aroma yang sangat menyengat dari dalam rumah, kemudian anggota Sat Resnarkoba di Back up anggota polsek yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Rao IPTU FAHRUR ROJI. SH meminta izin kepada pemilik rumah yakni bapak SYAKBAN untuk melakukan pengeledahan didalam rumah tersebut .
Dan pada saat dilakukan pengeledahan didalam rumah tersebut ditemukan bahwa tersangka RW Pgl R sedang mengisap rokok yang diduga dicampur dengan daun ganja kering. Setelah diamankan kemudian anggota Sat Resnarkoba disaksikan oleh warga masyarakat setempat menemukan 2 ( dua ) paket kecil diduga daun ganja kering yang ditemukan bawah kasur tempat tidur tersangka serta kertas paiper yang digunakan oleh tersangka untuk menggunakan ganja kering tersebut . Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke sat resnarkoba polres pasaman untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Be First to Comment