Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Pada hari Selasa (08/10) sekira pukul 22.00 wib Jajaran Sat reskrim polres Pasaman bekerja sama dengan unit reskrim polsek Mapat Tunggul melakukan Ungkap Kasus dengan Penangkapan terhadap pelaku kasus PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT) kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka ops Sikat Singgalang 2019.
Penangkapan tersebut dipimpin AIPDA DAPIT ARIESTAMA Kanit IV Sat Reskrim dan BRIPKA DOLA FERNANDO KANIT RESKRIM Sek Mapat Tunggul dg anggota BRIGADIR PRYMA MADRALIO, dan BRIPDA M.AGUNG JAUHAR telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki an RA, 19 Tahun, Minang, Tani, Ulu Layang Jorong Titian Batu Nagari Silayang Kec. Mapat Tunggul Selatan Kab. Pasaman, RS, 16 Tahun, Minang, Tani, Ulu Layang Jorong Titian Batu Nagari Silayang Kec. Mapat Tunggul Selatan Kab. Pasaman, Kedua tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua tersangka pada hari Sabtu Tanggal 05 Oktober 2017
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE didampingi Kasatreskrim AKP Lazuardi S.S di Mapolres Pasaman, Selasa (08/10), mengatakan tersangka mengambil barang-barang berupa rokok dan uang tunai pada 05 Oktober 2017.
Tersangka masuk dengan cara masuk ke dalam Rumah Kediaman milik Sdr. HABIBUNNAJAR (NAJAR) yang beralamat di Ulu Layang Jorong Titian Batu Nagari Silayang Kec. Mapat Tunggul Selatan Kab. Pasaman dg cara merusak pintu jendela dan mengambil barang-barang berupa rokok dan uang tunai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : 09/ K/ X/2019, Polsek Mapat Tunggul
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Lazuardi S.S juga membeberkan terhadap para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman, dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh jajarn sat reskrim polres pasaman. dan terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.
Be First to Comment