Press "Enter" to skip to content

Unit Reskrim Polsek Bonjol Tangkap Pelaku Pengelapan ” Arisan Fiktif “

Polres Pasaman,Sumatera Barat.

Unit Reskrim Polsek Bonjol berhasil menangkap seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan fiktif  di Lubuk Alung Kabupaten Pariaman, dengan kerugian korban mencapai jutaan rupiah.

Seorang pelaku kasus penipuan dan menggelapan uang modus arisan fiktif, yakni bernisial EW (41), warga Jorong Pasar Bonjol Nagari Ganggo Hilia, Kec Bonjol, Kab Pasaman , ditangkap di Lubuk Alung, berdasarkan Surat Perintah penangkapan nomor : Sp.Kap / 09 / X / 2019 / Reskrim, tanggal 13 Oktober 2019 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan TP penggelapan terhadap uang arisan   Minggu (13/10), kata Kapolres Pasaman melalui kapolsek bonjol Iptu Roni SH, saat dikonfirmasi, di Mapolsek Bonjol.

Pelaku EW tersebut di Lubuk Alung ditangkap oleh Unit Reskrim polsek bonjol, setelah ada laporan dari korban yang dirugikan oleh pelaku. saat ini pelaku diamankan di Polsek Bonjol untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.