Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Jajaran Sat Resnarkoba Polres pasaman pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 pukul 13.00 wib mendapat informasi bahwa ada didaerah Jorong Tanjung Betung sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. mendapat laporan tersebut Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE memerintahkan Kasat Resnarkoba polres pasaman Iptu Syafri Munir SH untuk melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, kemudian kasat resnarkoba langsung bergerak cepat menurunkan anggota sat resnarkoba yang di Back Up oleh anggota Polsek Rao yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rao IPTU FAHRUR ROJI, SH untuk melakukan pengintaian di sekitar Kubu labu Jorong Tanjung Betung sesuai informasi yang didapat.
Dan pada saat melakukan pengintaian tersebut anggota sat resnarkoba melihat di sebuah rumah yang berada di atas sebuah kolam ikan banyak keluar masuk kenderaan. dalam melakukan pengintaian anggota melihat seorang laki laki yang sedang berada didalam rumah yang gerak geriknya sangat mencurigakan, melihat gelagar tersebut anggota Sat resnarkoba langsung memasuki rumahuntuk melakukan pengecekan, ketika hendak mendekati rumah laki laki yang berada didalam rumah langsung melarikan diri dan melompat ke dalam kolam ikan.
Dan sewaktu petugas melakukan pengeledahan menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 39 paket. Dimana narkotika jenis sabu tersebut akan di jual dengan berbagai macam harga , mulai dari Harga Rp. 100.000, ( Seratus Ribu Rupiah ) sampai dengan Harga Rp. 1.500.000, ( Satu Juta Lima Ratus Ribu ) per paket nya.
Tersangka yang berinisial UA PGL TUNGKOK mengakui bahwa barang tersebut adalah milik tersangka , saat petugas melakukan penangkapan dan penyitaan disaksikan oleh kepala jorong dan warga masyarakat setempat . Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke sat resnarkoba polres pasaman guna penyidikan lebih lanjut.
Be First to Comment