Press "Enter" to skip to content

Jajaran Polsek Tigo Nagari Bekuk Dua Pecandu Sabu Di Kebun Sawit

Polres Pasaman , Polsek Tigo Nagari.

Tim Gabungan Polsek Tigo Nagari, membekuk dua orang pecandu narkotika jenis sabu, Senin (07/11/2019) sore. Keduanya dibekuk jajaran polsek tigo nagari pada saat sedang berada  dikebun sawit Anak aia Kasik jorong Padang Sawah Nagari. Binjai tujuh Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman

Penangkapan kedua pecandu sabu ini dibenarkan Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE  yang disampaikan melalui Kapolsek Tigo nagari Iptu Tirto Edhi SH  pada Jum’at , 8 November 2019.

“Kedua ditangkap dikebun sawit Anak aia Kasik jorong Padang Sawah Nagari. Binjai tujuh Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman,” kata Iptu Tirto.

Dijelaskan mantan Kapolsek Bonjol ini bahwa keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat para pelaku memakai narkoba jenis sabu.

“Atas Informasi tersebut, Tim Polsek melakukan penyelidikan serta   mendatangi lokasi dan ternyata info tersebut benar adanya. Selanjutnya, Tim Polsek yang langsung dipimpin Kapolsek menangkap kedua pelaku dan memboyongnya ke Polsek Tigo Nagari,” jelas Iptu Tirto

Dari kedua pelaku, sambung unit Reskrim polsek tigo nagari  mengamankan sejumlah barang bukti berupa dompet yang berisi beberapa plastik klip bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu, pipet plastik kecil.

“Kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tandas Iptu Tirto.

 

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.