Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Pada hari Senin 25 Nov 2019 sekira pukul 14.10 Wib Jajaran Polsek Bonjol menyita sekitar 44 liter tuak (minuman tradisional) kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Ops Pekat Singgalang 2019. telah dilakukan penertiban dan penyitaan dalam perkara Tindak Pidana / Pelanggaran Mengedarkan, Menjual, Memperdagangkan minuman beralkohol jenis Tuak.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE melalui Kapolsek Bonjol Iptu Roni SH, Senin (25/11). Menurut Kapolsek, kejadian berawal ketika personil polsek bonjol mendapat informasi bahwasanya sdr AA pgl Ani menjual minuman beralkohol jenis tuak,
Dengan adanya informasi tersebut kemudian petugas Polsek Bonjol mendatangi rumah kontrakan terlapor dan mendapati 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan minuman beralkohol jenis tuak, setelah itu petugas menanyakan minuman beralkohol lainnya yang diakui oleh terlapor masih berada di dekat pangkalan ojek simpang tugu dekat kedai milik DEBI yang telah dipesan sebelumya di daerah panti akan tetapi belum di jemput oleh terlapor.
Setelah itu petugas bersama dengan terlapor mendatangi pangkalan ojek dan menemukan 1 ( satu ) karung warna putih bertuliskan ANI (nama panggilan terlapor) yang berisikan minuman beralkohol jenis Tuak sebanyak 22 plastik yang setiap plastik nya berisikan 2 (Dua) liter minuman beralkohol jenis tuak yg jumlah keseluruhannya sekira 44 liter.
Unit Reskrim Polsek bonjol langsung melakukan penyitaan terhadap seluruh Barang bukti minuman beralkohol jenis Tuak sebanyak 44 (empat puluh empat) Liter , penyitaan yang dilakukan di hadapan terlapor dan disaksikan oleh HARIYEDI (Selaku kepala jorong) yg kemudian barang bukti dan terlapor di bawa ke Polsek Bonjol untuk di lakukan proses selanjutnnya.
Be First to Comment