Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Pasaman pada hari Sabtu (30/11) sekira pukul 22.30 wib melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka kurir narkoba yang berinisial HF pgl Haidil, 17 tahun, Minang, Pelajar, Jln. Khairil Anwar Kelurahan Taratak Kota Pariaman. sedangkan tersangka An. BTP Pgl Bintang berhasil melarikan diri.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE Melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafrimunir SH mengatakan kejadian berawal ketika Sat Res Narkoba mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja kering dari daerah Sumatera Utara ke sumatera Barat. mendapat informasi tersebut kemudian anggota sat resnarkoba melakukan patroli di daerah Kecamatan Rao dan melakukan razia serta pemeriksaan terhadap kenderaan yang akan melewati daerah Kabupaten Pasaman.
Dan sekira pukul. 22.00 wib petugas melihat ada pengendara sepeda motor honda Beat sambil membawa 1 (satu ) buah tas ransel dan bungkusan. Melihat gerak gerik yang mencurigakan petugas langsung melakukan pengejaran dan melakukan penyetopan secara paksa. pengendera sepeda motor tersebut berusaha kabur namun tersangka yang membawa sepeda motor An. HF Pgl HAIDIL dapat diamankan oleh petugas. Sedangkan tsk yang dibonceng An. BTP dapat melarikan diri ke arah belakang Pertamina Pertanian Rao sampai saat ini masih dilakukan pengejaran. terhadap tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan tehadap tas ransel warna hitam milik tersangka ditemukan 10 ( sepuluh ) paket ganja kering dan bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 11 ( sebelas ) paket ganja kering sehingga jumlah keseluruhan yang dibawa tersangka sebanyak 21 paket besar ganja kering yang dibawa oleh ke 2 orang tersangka dengan menggunakan sepeda motor honda Beat warna hitam.
Tersangka mengakui bahwa paket2 tersebut adalah ganja kering yang dibawa tersangka dari Kabupaten Madina Propinsi Sumut yang rencananya akan dibawa ke Kota Padang Pariaman. Kemudian dilakukan penghitungan jumlah barang bukti yang disaksikan oleh warga masyarakat setempat bahwa barang bukti berjumlah 21 ( dua puluh satu) paket besar atau sekira 21 kg. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres pasaman guna penyelidikan lebih lanjut,
Be First to Comment