Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Sat Reskrim Polres mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan Tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya oleh tersangka dengan cara melempar batu sekira sebesar kepalan tangan terhadap 1 ( satu) unit mobil Merk toyota jenis innova warna putih BB 1619 HB, dan mengenai kepala Korban M.JUANDA HASIBUAN. Aksi pelemparan batu itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB, kamis (02/01/2020).
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE Melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi SS,MH mengatakan, pelaku tersebut berinisial AN Pgl Acong yang beralamat di Jalan Belibis Nagari tanjung. Beringin kecamatan. Lubuk sikaping, Kab. Pasaman pelaku ditangkap jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Yang Dipimpin Bripka Hardoni tanpa perlawanan yang berarti.
Pelaku berumur 20 tahun. Menurut AKP Lazuardi , Penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka pelaku penganiayaan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 01/ I/ 2019/ RES PSM, tanggal 02 Januari 2020.
Hingga kini, lanjut AKP Lazuardi SS,MH, Jajaran sat reskrim saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. untuk mengetahui apa motif dari pelaku melakukan pelemparan. Pelaku diduga melanggar pasal 351 KUHP dan terhadap pelaku dan barang bukti diamankan di mapolres pasaman guna penyelidikan lebih lanjut.
Be First to Comment